DPR usulkan pembiayaan gaji PPPK di daerah yang mengalami kesulitan fiskal dapat diambil alih sebagian melalui APBN.
IDXChannel - Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, mengusukan pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah yang mengalami kesulitan fiskal dapat diambil alih sebagian melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pernyataan ini dilontarkan Rifqi sebagai respons terhadap polemik pemotongan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, dan PPPK Paruh Waktu di Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara.
Menurutnya, polemik ini menjadi peringatan penting bagi pemerintah untuk segera merumuskan skema pembiayaan gaji PPPK melalui APBN, khususnya bagi daerah yang memiliki keterbatasan fiskal.
Dia mengatakan peristiwa yang terjadi di Kota Tidore Kepulauan tidak dapat dipandang sebagai persoalan daerah semata. Menurutnya, kondisi tersebut merupakan dampak dari lemahnya kapasitas fiskal sejumlah pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji dan tunjangan aparatur.
"Hari ini pemberitaan di tingkat nasional diramaikan oleh peristiwa di Kota Tidore Kepulauan, di mana ribuan teman-teman PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, melakukan demonstrasi karena pemerintah daerah mengalami keterbatasan fiskal sehingga pembayaran hak-hak mereka menjadi terkendala," ujar Rifqi dalam keterangannya, Jumat (10/7/2026).
Rifqi menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, pembayaran gaji PPPK masih menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui APBD. Persoalan muncul ketika daerah mengalami keterbatasan ruang fiskal sehingga kewajiban pembayaran gaji dan tunjangan aparatur tidak dapat dipenuhi secara optimal.
Untuk itu, Komisi II DPR RI telah mengusulkan solusi kebijakan kepada pemerintah pusat. Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), serta para gubernur, bupati, dan wali kota sekitar satu bulan lalu, Komisi II mendorong agar pembiayaan gaji PPPK di daerah yang mengalami kesulitan fiskal dapat diambil alih sebagian melalui APBN.
"Kami di Komisi II DPR RI mengusulkan agar pembayaran gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu di daerah yang memiliki keterbatasan fiskal dapat di-take over melalui APBN. Kalau memang belum bisa seluruhnya, setidaknya dilakukan secara bertahap dengan skema pembiayaan bersama antara APBN dan APBD," ujar Rifqi.
Menurutnya, skema tersebut dapat diprioritaskan bagi PPPK yang menjalankan pelayanan dasar kepada masyarakat, seperti tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan. Dengan demikian, mereka tetap memperoleh kepastian pembayaran gaji tanpa membebani kemampuan fiskal pemerintah daerah secara berlebihan.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk diterapkan secara nasional, melainkan hanya bagi daerah-daerah yang benar-benar mengalami tekanan fiskal.
"Daerah yang memiliki kemampuan fiskal kuat tentu tidak membutuhkan intervensi APBN. Namun, berdasarkan catatan Kementerian Dalam Negeri, terdapat sekitar 39 kabupaten dan kota yang memerlukan dukungan pemerintah pusat dalam pembiayaan PPPK," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia berharap peristiwa di Kota Tidore Kepulauan menjadi bahan evaluasi bersama agar persoalan serupa tidak meluas ke daerah lain. Ia menilai pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu memperkuat koordinasi dalam menyusun kebijakan pembiayaan ASN dan PPPK agar pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa mengorbankan kesejahteraan aparatur.
Di sisi lain, ia juga mengajak para PPPK dan PPPK Paruh Waktu untuk memahami kondisi fiskal yang sedang dihadapi sejumlah pemerintah daerah. Meski demikian, Komisi II DPR RI tetap berkomitmen memperjuangkan kepastian status dan hak-hak para PPPK.
"Prinsip dasar kami di Komisi II DPR RI adalah tidak menginginkan adanya pemutusan hubungan kerja terhadap teman-teman PPPK maupun PPPK Paruh Waktu. Yang kami perjuangkan adalah bagaimana hak-hak mereka tetap dapat dibayarkan melalui skema pembiayaan yang lebih berkeadilan dan memberikan kepastian," kata dia.
(Febrina Ratna Iskana)





