JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut alur pemberian hingga pengembalian amplop berisi uang dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby sekaligus tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan atau gratifikasi, ke Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.
KPK mengungkapkan bahwa amplop berisi uang tersebut berasal dari uang 914 petani yang juga merupakan anggota Koperasi Unit Desa (KUD).
Baca juga: Hal-hal yang Masih Didalami KPK Terkait Amplop Bupati Kuansing ke Menhut
Pengumpulan uang dilakukan oleh Bendahara KUD dengan memotong setengah penghasilan para petani.
“Uang yang diduga diminta adalah sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing. Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, harus dipotong setengahnya,” Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Baca juga: KPK Dalami Alasan Bupati Kuansing Tukarkan Uang dari 914 Petani Jadi Dollar Singapura
Taufik mengatakan, uang tersebut digunakan untuk pengurusan izin pelepasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang diajukan ke Kemenhut.
Amplop untuk MenhutSecara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penyidik menemukan bahwa uang yang diduga dimasukkan ke dalam amplop untuk Raja Juli senilai 12.000 Dollar Singapura (SDG).
Budi mengatakan, setelah uang para petani terkumpul, Bupati Suhardiman menukarkannya menjadi mata uang asing yaitu Dollar Singapura.
Adapun uang tersebut sudah disita KPK saat memeriksa saksi yaitu, Ketua DPRD Kabupaten Kuansing Juprizal pada Rabu (8/7/2026).
“Penyidik melakukan penyitaan uang dari saksi JUP senilai SGD12.000,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).
“Adapun uang yang disita tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh pihak Kemenhut. Penyidik masih akan mendalami keterangan ini,” sambungnya.
Baca juga: KPK Soroti Jeda 10 Hari Pengembalian Amplop Bupati Kuansing oleh Menhut Raja Juli
Selain itu, KPK juga menyita uang senilai Rp 15.000.000 dari saksi bernama Fahdiansyah (FHD) selaku Asisten I Kabupaten Kuansing.
KPK belum menjelaskan mengapa uang tersebut berada pada Ketua DPRD Kuansing Juprizal dan Asisten I Fahdiansyah.
Meski demikian, Budi mengatakan, Juprizal diduga mengetahui peran Bupati Suhardiman dalam mengumpulkan uang dari petani untuk alih fungsi hutan tersebut.
“JUP diduga berperan dalam proses pengumpulan uang oleh bupati,” ujarnya.
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa Bupati Kuansing Suhardiman meninggalkan sebuah amplop tertutup usai beraudiensi di Kemenhut pada 2 Juni 2026.





