JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam tiga hari terakhir, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi salah satu nama yang tengah dibicarakan publik.
Namanya disorot setelah prajurit TNI ditugaskan untuk berjaga di kediamannya, bersamaan dengan Polri yang menggeledah sebuah restoran dan tempat penukaran uang (money changer) di Jalan Cipete Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7/2026).
Kejaksaan Agung (Kejagung) sendiri mengakui ada permintaan dari lembaganya untuk menjaga rumah Jampidsus Febrie.
“Memang untuk ini memang terkait itu memang ada,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat dihubungi wartawan, Kamis (9/7/2026).
Baca juga: Polri Geledah 12 Lokasi, Kejagung Tunggu Hasil Penyidikan dan Akui Minta TNI Jaga Rumah Jampidsus
Kendati demikian, permintaan penjagaan itu bukan serta-merta dikhususkan untuk mengamankan rumah Febrie. Namun, juga berlaku untuk sejumlah pimpinan lain Kejagung.
“Itu saja memang dari dulu juga ada. Semenjak Jam Pidmil itu sudah lama kok, penggunaan itu. Enggak hanya Jampidsus, ada beberapa Jam lain juga dipakai di daerah-daerah juga ada,” ujar Anang.
Jampidsus Si "Pemberantas Korupsi" di KejagungJampidsus merupakan unsur pelaksana yang membantu Jaksa Agung dalam menjalankan tugas dan kewenangan Kejaksaan di bidang tindak pidana khusus.
Kedudukan Jampidsus diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Perpres Nomor 15 Tahun 2024.
Mengacu pada Pasal 21 Perpres Nomor 15 Tahun 2024, Jampidsus bertugas menangani perkara tindak pidana khusus yang menjadi kewenangan Kejagung.
Baca juga: Ramai Jampidsus Febrie Adriansyah, Mari Mengenal Pemberantas Korupsi di Kejagung Itu
Cakupan tugas tersebut antara lain meliputi penanganan perkara korupsi serta pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
Kewenangan Jampidsus mencakup seluruh tahapan penanganan perkara, mulai dari penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, penuntutan, pemeriksaan tambahan, penghentian penuntutan, hingga pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, Jampidsus juga memiliki wewenang mengajukan upaya hukum, melakukan eksaminasi terhadap surat dakwaan maupun putusan pengadilan, serta mengawasi pelaksanaan pidana bersyarat dan pembebasan bersyarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di bidang eksekusi, Jampidsus berwenang melaksanakan penyitaan aset untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti. Lembaga ini juga menangani perkara tindak pidana yang mengakibatkan kerugian terhadap perekonomian negara sebagai bagian dari tugas penegakan hukum di bidang tindak pidana khusus.
Baca juga: Kejagung Bantah Ada Rapat Zoom Bahas Isu Penggeledahan Jampidsus
Sebelumnya, Jampidsus Febrie Adriansyah menyampaikan, pihaknya telah menangani 12 perkara strategis itu memiliki kerugian negara yang fantastis.
Selain itu, perkara-perkara tersebut juga berdampak terhadap perekonomian nasional, tata kelola sumber daya alam, lingkungan hidup, serta kepentingan masyarakat banyak.





