Pengembangan Sistem Bantuan Hukum Desa Dorong Akses Informasi dan Restorative Justice di Bulukumba

harianfajar
6 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR- Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin menggelar kegiatan pengabdian masyarakat bertajuk “Pengembangan Sistem Bantuan Hukum Desa Berbasis Komunitas dalam Penanganan Tindak Pidana dan Restorative Justice Pasca KUHP 2023 dan KUHAP 2025” pada Rabu, 8 Juli 2026, di Aula Desa Malleleng, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba. Kegiatan ini bertujuan membangun sistem bantuan hukum yang mempermudah akses masyarakat terhadap layanan hukum dan mendukung penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan restorative justice yang mengedepankan keadilan dan pemulihan.

Kegiatan yang didanai oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Hasanuddin ini melibatkan 32 peserta dari unsur pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan warga Desa Malleleng. Metode diskusi intensif digunakan agar peserta tidak hanya menerima materi tetapi juga dapat berdialog langsung mengenai persoalan hukum yang dihadapi di lingkungan desa.

Kepala Desa Malleleng, Baso, S.T., menyampaikan apresiasi atas kehadiran tim pengabdian Universitas Hasanuddin. Menurutnya, kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperkuat peran desa dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum yang berkembang di tengah masyarakat.

Afif Muhni, S.H., M.H., menyampaikan materi mengenai pencegahan dan penanganan tindak pidana korupsi di tingkat desa. Ia menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta pengelolaan keuangan desa sesuai ketentuan hukum guna mencegah penyalahgunaan wewenang.

Ismail Iskandar, S.H., M.H. membawakan materi tentang bahaya judi dan pinjaman online ilegal yang semakin marak di masyarakat. Ia menjelaskan dampak hukum, ekonomi, dan sosial dari praktik perjudian serta pinjaman online ilegal dan mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam memanfaatkan layanan keuangan digital.

Nur Amelinda Kharia, mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin, menyampaikan materi terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Materi ini memberikan pemahaman mengenai bentuk kekerasan seksual, perlindungan hukum bagi korban, dan pentingnya keberanian masyarakat melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Ketua Tim Pelaksana, Muh. Djaelani Prasetya, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan membangun sistem bantuan hukum desa berbasis komunitas agar masyarakat lebih mudah mengakses informasi dan layanan hukum, terutama menghadapi perubahan regulasi pasca KUHP 2023 dan KUHAP 2025.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pendekatan restorative justice diharapkan menjadi alternatif penyelesaian perkara pidana yang mengutamakan keadilan, pemulihan, dan kepentingan masyarakat.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun sinergi yang kuat antara perguruan tinggi dan pemerintah desa dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat, memperkuat kapasitas aparatur desa, serta mewujudkan sistem bantuan hukum desa yang responsif, inklusif, dan berkelanjutan demi terciptanya masyarakat yang sadar hukum. (*/)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemprov Jabar Gelar Peluncuran Pariwisata Ramah Muslim dan Publikasi Capaian Pembangunan Kepariwisataan
• 16 jam lalutvonenews.com
thumb
Penggeledahan di Ruko Cipete Selesai Setelah 5 Jam, Polisi Bawa Koper Besar hingga Dokumen
• 7 jam lalukompas.com
thumb
Said Didu Desak Polri Umumkan Tersangka: Ini Murni Berantas Korupsi atau Persaingan dengan Kejaksaan
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
Bank Jago Pastikan Prosedur Rapor Kredit Aman Sesuai Aturan, Begini Penjelasannya
• 19 jam laluidxchannel.com
thumb
LUCY Keluar dari Daftar HSC, BEI: Masih Ada Sisa 14 Emiten
• 20 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.