jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Prof. M. Arief Amrullah menyatakan dukungan penuh upaya Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengusut kasus besar yang kini menjadi perhatian publik.
Menurut Prof. Arief, segala tindakan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian, termasuk penggeledahan terkait pengusutan dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sudah sepatutnya didukung selama berjalan koridor hukum yang berlaku
BACA JUGA: Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi, BEM SI Ingatkan Tidak Boleh Ada Intervensi
Langkah tersebut dinilai sangat krusial untuk mengurai terang sebuah perkara.
"Langkah-langkah penyidikan, termasuk penggeledahan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum untuk mengungkap fakta, mengumpulkan alat bukti, serta menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana," kata Prof. Arief dalam keterangannya, Jumat (10/7).
BACA JUGA: Kejagung Buka Suara Merespons Pengusutan Korupsi dan TPPU oleh Kortas Tipidkor Polri
Soroti Dampak Kerugian Negara dan Keterlibatan Korporasi
Lebih lanjut, Prof. Arief menekankan kejahatan kerah putih seperti korupsi dan TPPU, terutama yang melibatkan entitas korporasi, tidak boleh dipandang sebelah mata.
BACA JUGA: Soal Penyidikan Polri Terkait 3 Kasus Korupsi, Kejagung Minta Publik Tak Bangun Opini Tanpa Fakta
Dampak destruktif dari kejahatan ini sangat masif bagi stabilitas ekonomi negara.
Prof Arief mengungkapkan terkait dampak finansial berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara maupun perekonomian nasional, baik dalam bentuk potential loss (potensi kerugian) maupun actual loss (kerugian nyata).
Sementara itu terkait tuntutan penegakan hukum, lanjut Prof. Arief, penanganan kasus ini wajib dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan tanpa pandang bulu.
"Setiap pihak yang terbukti bersalah harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum," tegasnya.
Sebagai akademisi dan warga negara, Prof. Arief mengingatkan agar Korps Bhayangkara tetap menjaga integritas dan objektivitas selama proses hukum berlangsung.
Upaya pemberantasan korupsi harus tetap bersandar pada independensi, objektif, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan hak asasi manusia.
Di akhir keterangannya, Prof. Arief menegaskan keberhasilan Kortas Tipikor Polri dalam mengusut tuntas kasus ini memiliki dampak jangka panjang yang sangat besar.
Bukan sekadar mengembalikan uang negara atau menyelamatkan aset rakyat, melainkan juga demi menjaga muruah hukum itu sendiri.
"Keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya penting untuk memulihkan kerugian negara dan menyelamatkan aset yang menjadi hak masyarakat, tetapi juga untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap supremasi hukum serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas," pungkasnya. (ris/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemuda Muhammadiyah Dukung Polri Sikat Pelaku Korupsi Pasokan Batu Bara PLN
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi




