JAKARTA, KOMPAS.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang pembacaan putusan terhadap bos Blueray Cargo Group, John Field, Jumat (10/7/2026), hari ini.
Selain John, dua petinggi Blueray Cargo lainnya, Andri dan Dedy Kurniawan Sukolo, juga akan menerima vonis dalam perkara dugaan suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Baca juga: Jaksa Sebut Suap Rp 63,5 Miliar ke Pejabat Bea Cukai untuk Percepat Barang Impor Blueray Cargo
Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien sebelumnya menyatakan putusan akan dibacakan setelah majelis mempelajari seluruh berkas perkara, alat bukti, dan fakta yang terungkap selama persidangan.
"Sidang berikutnya hari Jumat tanggal 10 Juli 2026 pukul 09.00 WIB dengan agenda sidang atau acara sidang pengucapan putusan pengadilan," kata Brelly saat menutup sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi), Senin (29/6/2026).
Ia menjelaskan, sebelum putusan dibacakan, majelis hakim akan menggelar musyawarah secara tertutup.
"Nanti akan melaksanakan musyawarah, tapi musyawarahnya tertutup ya, tertutup untuk umum. Hasilnya nanti yang akan terbuka," ujarnya.
Karena TekananDalam nota pembelaannya, John Field mengaku memberikan uang kepada pejabat Bea Cukai karena merasa berada dalam tekanan agar operasional perusahaan tetap berjalan.
"Semua itu terjadi dalam situasi tekanan yang terus-menerus, disertai permintaan dengan nilai yang sangat besar, yang apabila tidak dipenuhi saya khawatir akan mengganggu bahkan menghentikan kegiatan usaha perusahaan saya," kata John di hadapan majelis hakim.
Ia mengaku menyesali perkara yang menyeret dirinya dan dua rekan kerjanya ke meja hijau.
"Saya ingin menyampaikan penyesalan yang sedalam-dalamnya atas seluruh keadaan yang telah membawa saya dan rekan kerja saya berada pada posisi sebagai terdakwa," ujarnya.
Baca juga: Bos Blueray Cargo John Field Bakal Divonis pada 10 Juli dalam Kasus Suap Bea Cukai
John juga menegaskan bahwa pemberian uang yang menjadi pokok perkara bukan berasal dari kehendaknya sendiri.
"Fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa pemberian uang yang menjadi pokok perkara ini tidak pernah lahir sebagai kehendak bebas saya," katanya.
Menurut John, dirinya tidak pernah berniat merusak integritas penyelenggaraan negara ataupun mencari keuntungan dengan cara melawan hukum.
"Apa yang saya lakukan semata-mata dilatarbelakangi oleh kekhawatiran yang besar agar kegiatan usaha tetap berjalan sehingga para pekerja masih dapat mempertahankan mata pencarian mereka," tuturnya.
Baca juga: Eks Blueray Menyesal Menyuap Pejabat Bea Cukai: Cuma Laksanakan Perintah
Di akhir pleidoi, John meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan dalam menjatuhkan putusan.





