JAKARTA, KOMPAS.com - KAI Commuter tanap kompromi menjatuhkan sanksi blacklist kepada penumpang yang terbukti melanggar aturan selama menggunakan layanan kereta rel listrik (KRL) Commuter Line.
Terbaru, seorang pria dikenai sanksi blacklist setelah kedapatan mengisap rokok elektrik atau vape di dalam KRL Commuter Line relasi Cikarang–Angke. Kelakuan pria tersebut terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial.
Sebelumnya, KAI Commuter juga telah memberikan sanksi blacklist kepada sejumlah pengguna yang melakukan berbagai pelanggaran, mulai dari dugaan pelecehan seksual hingga pencurian.
Baca juga: Pemkab Bekasi Janji Perbaiki Jalan dan Jembatan Rusak, Warga Diminta Bersabar
Pria isap vape di KRL berujung blacklistSeorang pria kedapatan mengisap vape di dalam gerbong KRL Commuter Line relasi Cikarang-Angke.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @warga.jakbar, pria tersebut terlihat berdiri di dekat pintu gerbong KRL. Ia kemudian mengisap vape yang tergantung di lehernya.
Setelah mengembuskan asap, pria tersebut langsung mengibas-ngibaskan tangannya untuk menghilangkan kepulan asap berwarna putih yang keluar dari vape tersebut.
Pihak KAI Commuter kemudian melakukan penelusuran melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) di stasiun maupun di dalam rangkaian kereta.
Manager Public Relations KAI Commuter Leza Arlan mengatakan, hasil penelusuran menunjukkan pria tersebut merupakan pengguna Commuter Line nomor 5141C relasi Cikarang-Angke.
Baca juga: Pengakuan Saksi Penggeledahan Kafe deClan: Dari Debat Aparat hingga Muncul Ahli Brankas
"Petugas terkait melakukan penelusuran melalui CCTV baik di stasiun atau di dalam Commuter Line. Pengguna yang kedapatan ngevape dalam Commuter Line No.5141C (Cikarang-Angke) diamankan di Stasiun Klenderbaru. Kejadian pada Rabu (8/7/2026) pada pukul 16.45 WIB," ucap Leza saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (9/7/2026).
Setelah dimintai keterangan, pelaku diminta membuat surat pernyataan dan tidak diperbolehkan lagi menggunakan layanan Commuter Line.
"Iya, betul (di-blacklist)," jelas dia.
Pelaku Pelecehan Seksual Di-BlacklistKAI Commuter juga menjatuhkan sanksi blacklist kepada pelaku dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan Commuter Line.
Salah satunya adalah kasus dugaan pelecehan seksual di Stasiun Bojonggede yang terjadi pada Sabtu (28/6/2026). Video dugaan pelecehan tersebut sempat viral di media sosial.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada petugas. Selanjutnya, petugas menelusuri identitas terduga pelaku melalui sistem CCTV Analytic berdasarkan ciri-ciri yang disampaikan korban.
Baca juga: Ada 3 Demo di Jakarta Hari Ini, Waspadai Macet di Lokasi Berikut
"Setelahnya kami melakukan konfirmasi kepada korban untuk kesesuaian terduga pelaku, agar selanjutnya dimasukkan ke dalam daftar cekal (blacklist)," ujar Leza kepada Kompas.com pada Sabtu (28/2/2026).
Dalam kasus lain, seorang pria juga dikenai sanksi blacklist setelah ketahuan merekam area sensitif tubuh penumpang perempuan tanpa izin di KRL relasi Nambo–Jakarta Kota pada Kamis (4/6/2026).
VP Corporate Secretary KAI Commuter Karina Amanda menjelaskan, tindakan tersebut merupakan bentuk pelecehan karena dilakukan tanpa persetujuan korban dan melanggar privasi penumpang.
Pelaku kemudian berhasil diamankan petugas di Stasiun Manggarai setelah korban melaporkan kejadian tersebut saat kereta masih dalam perjalanan menuju Jakarta Kota.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




