JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kembali melakukan penggeledahan di Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026) malam.
Penggeledahan itu menimbulkan pertanyaan karena dilakukan setelah penyidik lebih dulu menggeledah 12 lokasi lain yang terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dari rangkaian penggeledahan sebelumnya, polisi bahkan telah menyita uang ratusan miliar rupiah dan puluhan kilogram emas.
Lantas, setalah menggeledah 12 lokasi, mengapa polisi masih kembali melakukan penggeledahan di ruko Cipete?
Baca juga: Tengah Malam Polisi Lakukan Penggeledahan Lagi, Kini Ruko di Cipete, Apa yang Dicari?
Bagian dari Pengembangan PenyidikanKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, ruko di Jalan Asem II, Cipete Selatan, yang digeledah pada Kamis malam merupakan titik ke-13 dalam rangkaian penyidikan yang sedang berjalan.
"Jadi titik yang ketiga belas malam hari ini merupakan rangkaian dari kegiatan penyidikan yang sebelum-sebelumnya," kata Budi di lokasi, Jumat (10/7/2026) dini hari.
Menurut dia, penggeledahan dilakukan karena penyidik masih terus mengembangkan perkara dan menelusuri kemungkinan adanya barang bukti lain yang berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani.
Budi mengatakan, penyidik juga masih membuka kemungkinan adanya lokasi lain yang akan digeledah dalam proses penyidikan berikutnya.
Baca juga: Fakta-fakta Penggeledahan Cafe deClan Cipete dan 11 Tempat Lain, Siapa yang Disasar Polisi?
Mencari Barang Bukti BaruDirektur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon menegaskan, penggeledahan di Cipete dilakukan untuk mencari barang bukti tambahan.
"Penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan dua laporan polisi, tentang dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang serta dugaan tindak pidana suap," ujar Victor.
Menurut Victor, dua laporan tersebut berkaitan dengan proses penanganan hukum PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya pada periode 2020 hingga 2025.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penyelesaian pembayaran PT CBS kepada PT KNI yang diduga melibatkan penyelenggara negara.
Dengan kata lain, penggeledahan di Cipete bukan merupakan operasi yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari upaya penyidik mencari bukti baru untuk memperkuat konstruksi perkara yang sedang ditangani.
Baca juga: Pengakuan Saksi Penggeledahan Kafe deClan: Dari Debat Aparat hingga Muncul Ahli Brankas
Apa yang Ditemukan di Ruko Cipete?Penggeledahan yang berlangsung sejak sekitar pukul 23.00 WIB hingga pukul 04.15 WIB itu dilakukan di empat ruko di kawasan Cipete Selatan.
Selama proses penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, perangkat komputer, dan barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.





