BELUM lama ini publik dikejutkan oleh peristiwa anomali dan merusak akal sehat, yakni korupsi layanan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Impas RI), tak tanggung tanggung yang diendus dan ditersangkakan KPK bukan hanya pejabat teknis tapi juga wakil menterinya.
Nilai korupsi mencapai Rp 145,5 miliar dengan setoran per minggu sebesar Rp.100 juta.
Modusnya petugas Imigrasi sengaja menyalahgunakan aplikasi digital dengan mencari kesalahan, mempersulit proses atau menolak permohonan izin tinggal WNA.
Lalu pejabat Imigrasi memanfaatkan otoritas digital dengan klik verifikasi dengan harga tertentu.
Kasus ini telah mencoreng wajah negara karena pintu gerbang pertama negara bagi WNA adalah Imigrasi.
Jika layanan imigrasi korup maka akan mencitrakan seluruh layanan publik di Indonesia juga korup. Itulah sebabnya layanan Imigrasi yang korup cermin bocornya integritas negara.
Digital dan Nilai Ekonomi ImigrasiSebenarnya layanan imigrasi telah dilakukan dengan berbagai kanal digitalisasi, namun tak otomatis menghilangkan nafsu korupsi.
Karena aplikasi dan digiltalisasi hanya alat, namun keputusan akhir tetap di tangan pejabat dan dapat dimanipulasi dengan rapi.
Maka sebenarnya tata kelola pelayanan birokrasi berbasis e-government selama ini baru berhasil secara prosedural, tapi belum menyentuh mendigitalisasi akuntabilitas dan transparansi. Karena masih ada celah ruang gelap transaksi busuk.
Acapkali setiap kali terjadi korupsi pejabat negara hanya fokus pada siapa pelakunya.
Padahal persoalan utama korupsi merupakan masalah sistemik yang memungkinkan praktiknya terus berulang.
Layanan publik jarang lahir dari ruang kosong, melainkan dimulai sejak dari prosedur yang rumit, kewenangan yang besar dan miskin pengawasan.
Baca juga: Kursi Kosong Diplomasi Indonesia di Teheran
Harus diakui layanan Imigrasi yang menggiurkan dan bernilai ekonomi tinggi, sektor keimigrasian saat ini misalnya, mengelola lalu lintas administrasi dalam skala yang cukup besar.
Dirjen Imigrasi mencatat sepanjang tahun 2025 saja menerbitkan 4.033.676 paspor, 7.551.371 visa, dan 1.369.012 izin tinggal.
Layanan di Imigrasi berbayar dan masuk kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada tahun 2025 PNBP Imigrasi sebesar Rp 10,4 triliun.





