AJI & LBH Pers Kecam Perampasan Ponsel Jurnalis oleh TNI

jpnn.com
1 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam aksi prajurit TNI terhadap wartawan Tempo saat melaksanakan peliputan di kompleks Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (9/7) kemarin.

"Anggota TNI merampas telepon genggam jurnalis Tempo dan memaksa menghapus foto personel tentara yang berjaga," demikian pernyataan AJI Jakarta dan LBH Pers seperti dikutip Jumat (10/7).

BACA JUGA: Aktivis dan Jurnalis WNI Ditahan Militer Israel, Komisi I DPR: Pemerintah Tidak Boleh Diam

Diketahui, peristiwa itu bermula saat dua anggota TNI berpangkat Prajurit Kepala (Praka) menghampiri jurnalis Tempo usai mengambil gambar kawasan Gedung Kejagung.

Kedua prajurit meminta telepon genggam reporter, memeriksa isi galeri, lalu meminta seluruh foto yang memuat personel TNI dihapus, termasuk dari folder sampah. 

BACA JUGA: AJI Jakarta dan LBH Pers Kecam Pencabutan ID Pers Jurnalis CNN Indonesia oleh Istana

Si wartawan kemudian menghapus foto setelah mendapat tekanan dari kedua prajurit. Mereka juga meminta reporter membuka folder sampah untuk memastikan seluruh gambar terhapus. 

AJI Jakarta bersama LBH Pers menganggap langkah anggota TNI ke reporter itu sebagai bentuk intimidasi dan masuk kategori perbuatan melawan hukum. 

BACA JUGA: Oknum TNI AL Pembunuh Jurnalis Dituntut Penjara Seumur Hidup, Keluarga Korban Kecewa

Sebab, kata AJI Jakarta dan LBH Pers, jurnalis menjadi profesi yang dilindungi konstitusi, termasuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. 

"Tindakan perampasan alat kerja, penghapusan rekaman, serta tekanan terhadap media merupakan bentuk penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik dan bertentangan dengan Undang-Undang Pers," demikian pernyataan dua lembaga itu. 

AJI Jakarta dan LBH Pers mengecam keras setiap aksi kekerasan terhadap jurnalis karena bertentangan dengan prinsip kebebasan pers.

"Mengecam dan mengutuk setiap perbuatan yang mengarah kepada kekerasan jurnalistik atau tindakan yang bertentangan spirit, nilai-nilai, dan prinsip kebebasan pers, sebagai bentuk penghormatan atas kebebasan pers sebagai pilar keempat dari demokrasi di Indonesia," lanjut pernyataan dua lembaga.

AJI Jakarta dan LBH Pers mendesak aparat keamanan dan semua pihak menghormati setiap kerja jurnalistik demi tegaknya kebebasan pers. 

"Mendesak Panglima TNI untuk memproses hukum anggotanya yang telah melanggar hukum dan UU Pers," demikian pernyataan dua lembaga itu. (ast/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
B50 Resmi Diluncurkan, Bahlil: Alhamdulillah Tidak Lagi Impor Solar
• 19 jam laluidxchannel.com
thumb
Enam penggawa lokal tinggalkan Persijap Jepara
• 7 jam laluantaranews.com
thumb
Begini Penampakan Rumah Mewah di Sentul yang Digeledah Polisi, Aset Rp476 Miliar Disita
• 23 jam lalurepublika.co.id
thumb
Dokter Tifa Usai Sidang: Jika Narasumber Dipidana, Mengapa Host Tak Ikut Terseret?
• 19 jam laludisway.id
thumb
9 Praktik Persalinan Ini Tak Lagi Direkomendasikan WHO
• 16 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.