Polisi menangkap pria yang merusak mobil di jalan kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut). Pelaku ditangkap kurang dari 1x24 jam setelah insiden keributan jalanan tersebut.
"Pelaku berinisial GV berhasil ditangkap tanpa perlawanan di sebuah SPBU di kawasan Kramat Raya, Kwitang, Jakarta Pusat, pada Kamis 9 Juli," demikian keterangan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di akun Instagram, Jumat (10/7/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku murni karena emosi sesaat di jalan raya. Tersangka mengaku kesal karena merasa tidak diberi jalan oleh korban. GV telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.
"Kemudian pelaku menghadang kendaraan korban lalu turun dan menuduh korban telah menabrak kendaraannya. Pelaku kemudian melakukan tindakan anarkis dengan menghancurkan kaca spion serta menekuk wiper mobil korban hingga mobil korban mengalami kerusakan serius dengan kerugian senilai Rp50 juta," katanya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang perusakan dengan ancaman pidana 2 tahun 6 bulan penjara.
Sebelumnya diberitakan, video pria merusak spion dan wiper mobil di Sunter viral di media sosial. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara Iptu Maryati Jonggi mengatakan anggota Polsek Tanjung Priok sudah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk mendalami kasus dengan meminta keterangan dari saksi-saksi yang ada di TKP.
"Atas kejadian viral tersebut Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok sudah melakukan pengecekan ke TKP," kata Iptu Jonggi saat dimintai konfirmasi, Kamis (9/7).
Dalam video viral, tampak ada pria yang beberapa kali memukul spion mobil korban. Terlihat spion korban rusak akibat dipukul pria berkaus hitam dan celana jins tersebut.
(jbr/rfs)





