Pramono minta seluruh Wali Kota lakukan pendekatan untuk cegah tawuran

antaranews.com
7 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo memerintahkan kepada seluruh Wali Kota di tiap-tiap wilayah Jakarta untuk terus melakukan pendekatan kepada warga serta pelajar untuk mencegah tawuran di ibu kota.

“Saya minta kepada jajaran terkait, terutama Wali Kota setempat, untuk melakukan pendekatan agar tawuran pelan-pelan bisa kita kurangi,” ungkap Pramono di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Jumat.

Di sisi lain, dia mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga terus membangun fasilitas yang dapat dimanfaatkan warga untuk menghindari tawuran, misalnya tempat untuk bermain bola, bermain skateboard, atau arena tinju.

Kendati demikian, Pramono mengakui sampai dengan saat ini, tawuran masih kerap terjadi di ibu kota.

Oleh sebab itu, dia meminta kepada seluruh Wali Kota agar terus membangun fasilitas dan melakukan pendekatan kepada warga.

Baca juga: Polisi ajak warga cegah tawuran lewat "Jaga Jakarta On The Spot"

Sebelumnya, Kepolisian mengamankan empat pelaku tawuran geng di Jalan Rawajati Timur Raya, Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, yang menewaskan seorang pelajar.

"Untuk korban anak dengan inisial MFR, kerugiannya adalah luka yang mengakibatkan kematian akibat senjata tajam," kata Kanit Ranmor Polres Metro Jakarta Selatan AKP Teddy Rohendi.

Perkara tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) model A /4/VI/2026/SPKT/Unit Krimum/Polsek Pancoran/Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 14 Juni 2026.

Barang bukti yang diamankan dalam peristiwa tersebut, yaitu satu lembar hasil visum dari Rumah Sakit Budhi Asih, satu buah rekaman kamera pengawas (CCTV), satu buah corbek berwarna ungu milik AFF, satu buah corbek berwarna emas milik APK, satu buah celurit panjang milik RSR, dan satu buah panah dan busur panah milik Dimas Nanda Pamungkas.

Tersangka disangkakan dengan dugaan tindak pidana penyerangan atau perkelahian berkelompok dan atau kedapatan membawa senjata tajam dan atau pengeroyokan dan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 472 dan atau Pasal 307 ayat 1 dan atau Pasal 262 dan atau Pasal 466 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga: Polisi ringkus empat pelaku tawuran yang tewaskan pelajar di Pancoran

Baca juga: Polisi intesifkan patroli cegah tawuran dan kejahatan jalanan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
AS Gempur 90 Target Militer Iran, Teheran Balas Serang Pangkalan AS di Timur Tengah
• 18 jam lalubisnis.com
thumb
Dewan Soroti Minimnya Anggaran BPBD Sulsel, Mitigasi Bencana Tidak Berjalan Baik
• 3 jam laluterkini.id
thumb
Alice Norin Bongkar DM Ayah ke Erling Haaland, Isinya Gemas!
• 22 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Belajar Lebih Nyaman, Sekolah Rakyat Kabupaten Bandung Dibangun di Kawasan Berudara Sejuk
• 21 jam laludisway.id
thumb
Jelang Musda Demokrat Aceh, Nurdiansyah Alasta Dapat Dukungan dari Gubernur Aceh Mualem
• 5 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.