Jakarta: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah merespons sejumlah barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian dari rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Barang bukti yang disita tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, berupa emas batangan, mata uang asing, dan uang tunai sekitar Rp476 miliar. Menurut Febrie, semua barang itu ada kepemilikannya.
"Dan mengenai uang tadi kan sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemilik, bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga dari lima kegiatan itu bisa juga ditanya," kata Febrie, dalam program Breaking News Metro TV, Jumat, 10 Juli 2026.
Baca Juga :
Jampidsus Febrie Jelaskan Kepemilikan Rumah di SentulDia tak mau bicara lebih banyak mengenai temuan Polri saat penggeledahan. Dia menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan kepolisian dan meminta masyarakat tidak menarik kesimpulan tanpa memperoleh informasi yang utuh.
"Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara mungkin yang sudah sesuai prosedur hukum," kata Febrie.
Polri telah menggeledah 13 lokasi untuk mendalami tiga perkara korupsi. Adapun ketiga perkara yang tengah diusut yaitu dugaan korupsi pengadaan batu bara, Asabri dan Jiwasraya pada 2020-2025, dan dugaan pencucian dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Teranyar Polri menggeledah sebuah ruko di kawasan Cipete, Jakarta Selatan pada Kamis, 9 Juli 2026. Penggeledahan terbaru ini merupakan kelanjutan dari operasi yang dilakukan pada Rabu, 8 Juli 2026.
Saat itu, penyidik mendatangi sedikitnya 12 titik yang tersebar di sejumlah wilayah, termasuk Cafe de'CLAN Signature, Koin Money Changer di Cipete, serta sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor.




