43 Adegan Rekonstruksi Ungkap Detik-Detik Suami Aniaya Selingkuhan Istri hingga Tewas

rctiplus.com
2 jam lalu
Cover Berita
43 Adegan Rekonstruksi Ungkap Detik-Detik Suami Aniaya Selingkuhan Istri hingga TewasNasional | inews | Jum'at, 10 Juli 2026 - 13:31Dengarkan Berita

KUNINGAN, iNews.id - Satreskrim Polres Kuningan menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan maut yang terjadi di kawasan Alun-Alun Kuningan, Jawa Barat. Dalam rekonstruksi tersebut, pelaku memperagakan 43 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa hingga korban meninggal dunia.

Rekonstruksi dilakukan untuk mengungkap secara jelas kronologi penganiayaan yang menewaskan seorang pria diduga selingkuhan istri pelaku. Kasus ini melibatkan pria berinisial B, warga Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon, yang diduga setelah memergoki istrinya sedang korban.

Dalam rekonstruksi, adegan dimulai saat pelaku datang ke lokasi kejadian. Pelaku kemudian melihat istrinya bersama korban di kawasan Taman Kota Kuningan. Situasi tersebut diduga memicu emosi pelaku hingga terjadi cekcok yang berujung perkelahian.

Aksi penganiayaan berlangsung di tengah kawasan publik dan sempat disaksikan sejumlah warga. Dalam perkelahian tersebut, pelaku dan korban terlibat baku hantam menggunakan tangan kosong.

Baca Juga:Hakim Sebut Andrie Yunus Rendahkan Wibawa Pengadilan karena Tak Pernah Hadiri Sidang

Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Azis mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas setiap tahapan kejadian.

"Ada 43 adegan dalam rekonstruksi ini dari awal tersangka datang ke TKP hingga melihat korban dengan istrinya sehingga terjadi penganiayaan," ujarnya, Jumat (10/7/2026).

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka berat. Warga kemudian membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan.

Polisi kemudian menangkap pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Setelah proses rekonstruksi selesai, polisi melanjutkan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Polisi memastikan seluruh rangkaian proses hukum akan dilakukan sesuai prosedur untuk mengungkap fakta dalam kasus penganiayaan maut tersebut.

#jabar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pengamat soal Kortastipidkor Polri Geledah Rumah Jampidsus: Ini Semacam Balas-balasan
• 19 jam lalukompas.tv
thumb
BEI Sebut BUMD Mulai Kaji Opsi Go Public untuk Raih Pendanaan dari Pasar Modal
• 23 jam laluidxchannel.com
thumb
Jampidsus Febrie Adriansyah Bantah Mengundurkan Diri
• 4 jam lalurctiplus.com
thumb
Program B50 dan E5 Dinilai Perkuat Langkah Indonesia Menuju Swasembada Energi
• 7 jam lalupantau.com
thumb
Brimob Apel Depan Ditreskrimsus Polda Metro, Kortastipidkor Beri Pengarahan
• 16 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.