JAKARTA, KOMPASTV – Tim kuasa hukum Roy Suryo kembali membeberkan sejumlah alasan yang menjadi dasar permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka kliennya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain itu, tim kuasa hukum menilai proses penyidikan terhadap Roy Suryo dilakukan dengan melanggar sejumlah asas hukum pidana, di antaranya asas lex stricta, asas kepastian hukum (lex certa), serta asas kebenaran materiil.
"Penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan yang di dalamnya kemungkinan terdapat tindakan sewenang-wenang dari penyidik yang termasuk dalam perampasan hak asasi seseorang," ujar Abdul Gafur.
Atas dasar itu, pemohon meminta majelis hakim menyatakan proses penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Roy Suryo tidak sah karena dinilai tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana yang berlaku serta tidak didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi.
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Novaltri
Penulis : Yuilyana
Sumber : Kompas TV
- roy suryo
- praperadilan roy





