Hakim: Suap Bea Cukai John Field dkk Tak Sepenuhnya Atas Inisiatif Terdakwa

kompas.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menilai kasus suap yang menjerat bos Blueray Cargo Group, John Field, bersama dua terdakwa lainnya tidak sepenuhnya terjadi atas inisiatif mereka.

"Perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana, namun tidak sepenuhnya terjadi atas inisiatif para terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim, Brelly Yuniar Dien, saat membacakan amar putusan di persidangan pada Jumat (10/7/2026).

Brelly Yuniar Dien mengatakan perbuatan para terdakwa tetap merupakan tindak pidana.

Namun, majelis menilai perkara tersebut tidak sepenuhnya berawal dari inisiatif para terdakwa.

Baca juga: Alasan Vonis John Field dkk Lebih Ringan: Ada Peran Oknum Bea Cukai

Menurut hakim, tindak pidana itu turut dipicu oleh kondisi yang sengaja diciptakan oleh oknum aparat Bea dan Cukai sehingga usaha para terdakwa mengalami hambatan.

"Perbuatan tersebut juga dipicu oleh keadaan yang dengan sengaja dikondisikan oleh oknum aparat Bea dan Cukai dengan tujuan membuat usaha para terdakwa di bidang kargo terhambat, berpotensi menurun, serta mengalami kerugian," ujar hakim.

Selain itu, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, yakni para terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulanginya, belum pernah dihukum, serta masih memiliki istri, anak, dan keluarga yang menjadi tanggung jawab.

Baca juga: Suap Pejabat Bea Cukai, Bos Blueray Cargo John Field Divonis 2 Tahun Penjara

Adapun hal yang memberatkan terdakwa yakni majelis menilai perbuatan para terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Tindakan mereka juga dinilai telah menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, khususnya, serta Kementerian Keuangan pada umumnya.

John Field divonis 2 tahun bui

Dalam putusannya, John Field dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayar, ia wajib menjalani pidana pengganti berupa kurungan selama 100 hari.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Sementara itu, Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing divonis satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp200 juta.

Jika denda tidak dibayar, keduanya harus menjalani pidana pengganti selama 80 hari kurungan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Daftar Zodiak yang Bermental Baja
• 11 jam lalubeautynesia.id
thumb
Dari Tambang ke Baterai: Langkah ANTM dan INCO Rajut Mimpi Nikel Indonesia
• 22 jam lalukatadata.co.id
thumb
Pesepak Bola Kamerun Ditangkap Imigrasi saat Main Tarkam di Sulsel
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Kalah 0-2, Pelatih Maroko Akui Keunggulan Kualitas Skuad Prancis
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kementerian Lingkungan Hidup Pulihkan Ekosistem Mangrove di NTB
• 20 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.