JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah mengakui rumah yang digeledah Polri di Sentul, Jawa Barat adalah kediaman pribadinya.
Dia mengatakan, kepemilikan rumah tersebut sudah lama dan bisa ditelusuri rekam jejaknya.
"Itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama,” kata Febrie saat ditemui di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).
Tak banyak yang diklarifikasi Febrie terkait rumah yang digeledah tersebut.
Baca juga: Jampidsus Akui Rumah di Sentul Miliknya: Soal Uang Ada Pemiliknya, Bisa Dipertanggungjawabkan
Dia hanya memastikan, apa yang telah digeledah termasuk uang yang ditemukan sudah ada pemilik yang jelas.
“Dan mengenai uang tadi kan sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemilik, ya bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga terima kegiatan, itu bisa juga ditanya,” ucap dia.
“Kemudian juga ada beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek. Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar,” ucap Febrie.
Baca juga: Jampidsus Febrie Adriansyah: Uang di Rumah Sentul Ada yang Punya
Lantas apa saja barang yang ditemukan Polri saat melakukan penggeledahan di rumah Jampidsus tersebut?
Emas 74 Kilogram dan uang miliaran rupiah
Dalam penggeledahan rumah mewah di kawasan Sentul, Kamis (9/7/2026) polisi menyita sejumlah barang yang disebut berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi batu bara.
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan, selain emas batangan dan uang tunai, penyidik juga menyita dokumen, telepon seluler, serta sejumlah foto keluarga.
Baca juga: 74 Kilogram Emas di Sentul dan Prajurit di Kramat Pela
"Kita juga telah melakukan penyitaan beberapa dokumen-dokumen termasuk ponsel, kemudian beberapa foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan pemilik barang dalam brankas," kata Totok.