Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menutup 63 titik parkir tak berizin dan belum menerapkan digitalisasi.
Rachmad Basari Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya menyebut, penutupan itu dilakukan sejak akhir pekan lalu.
“Yang tidak berizin dan tidak melaksanakan digitalisasi parkir ya kita akan melakukan penutupan sampai dia mengurus izin,” katanya, Jumat (10/7/2026).
Lahan parkir akan dibuka kembali setelah pengurusan izin dan penerapan digitalisasi sesuai yang diwajibkan dalam peraturan daerah (perda).
“Pemerintah Kota memberlakukan baik itu tepi jalan umum maupun pajak parkir di persil di tempat usaha apakah itu perkantoran, apakah itu pertokoan atau tempat makan sepanjang ada persil penyelenggaraan parkir wajib melaksanakan digitalisasi,” paparnya lagi.
Sebelumnya, satu lahan milik swasta di Jalan Tunjungan ditutup setelah dikeluhkan warga yang banyak kehilangan barang saat parkir kendaraan.
Terungkap, perizinan mati 2024 lalu, tapi masih beroperasi karena selama ini membayar pajak.
Untuk mengantisipasi praktik serupa, Basari menyebut, akan memperketat pemantauan bersama organisasi perangkat daerah (OPD).
“Iya, jadi dengan kita melakukan pemantauan bersama melibatkan semua ya teman-teman kelurahan, teman-teman kecamatan, OPD itu pun juga sekaligus memantau melihat sehingga kami apakah itu izin penyelenggaraan parkir nanti akan dibantu oleh Dishub memang di sana, kemudian apabila itu di persil digitalisasi adalah harus menyelenggarakan digitalisasi di persil parkir ya kami akan melakukan penertiban melalui Satpol PP,” jelasnya.
Sesuai dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), katanya, pembagian hasil pajak parkir menguntungkan pelaku usaha. Di mana 90 persen masuk ke pemilik persil atau pelaku usaha, sedangkan 10 persen diberikan kepada Pemkot Surabaya sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). (lta/ris/faz)




