Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki waktu selama 30 hari kerja menganalisis laporan penolakan amplop Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dari Bupati Nonaktif Kuansing, Suhardiman Amby.
Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK saat ini melakukan pendalaman dan verifikasi terkait laporan penolakan amplop putih dilaporkan Raja Juli dari Suhardiman Amby kepada KPK pada Jumat (3/7/2026).
Advertisement
"KPK, khususnya di Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik, punya waktu 30 hari kerja juga untuk melakukan analisis dan verifikasi atas laporan tersebut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
KPK kurang lebih baru sepekan menganalisis dan memverifikasi laporan Raja Juli. Lembaga antirasuah akan berkoordinasi untuk menentukan amplop tersebut berkaitan dengan penindakan kasus berjalan atau tidak.
"Atau seperti apa irisannya tentu itu juga menjadi materi dalam proses analisis di ranah pencegahan," kata Budi.
"Dan dari hasil analisis dan verifikasi tersebut tentu nanti KPK juga akan menyampaikan hasilnya kepada pihak pelapor," sambung Budi.
Selain itu, Budi juga mengatakan KPK juga memiliki kewenangan untuk mendapatkan klarifikasi kepada pelaporan atau pihak-pihak lain. Termasuk kepada Raja Juli sebagai pelapor.
"Jika memang ada kebutuhan melakukan klarifikasi kepada pihak pelapor ataupun pihak-pihak lainnya itu terbuka kemungkinan ya. Jika itu nanti ada pemanggilan untuk klarifikasi nanti kami akan sampaikan update-nya," jelas Budi.




