Seorang pengemudi mobil Calya berinisial GVK mengamuk hingga merusak spion mobil MINI Cooper di Sunter, Jakarta Utara (Jakut). Akibat ulah pelaku, korban mengalami kerugian hingga Rp 50 juta.
"Pelaku kemudian melakukan tindakan anarkis dengan menghancurkan kaca spion serta menekuk wiper mobil korban hingga mobil korban mengalami kerusakan serius dengan kerugian senilai Rp 50 juta," tulis keterangan akun medsos Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro, dikutip detikcom, Jumat (10/7/2026).
Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada Kamis (9/7) malam di Kwitang, Jakarta Pusat. Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini status sudah menjadi tersangka. Pelaku dijerat Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perusakan dengan ancaman pidana 2 tahun 6 bulan penjara," kata Panit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Nurul Farouq Fadillah.
Nurul menambahkan, pengemudi mobil Calya juga telah bersedia untuk membayar ganti rugi kepada korban. Namun pihak korban menolak dan meminta proses hukum tetap dilanjutkan.
"Pelaku sudah meminta (bersedia) ganti rugi, namun korban masih belum mau," ujar Nurul.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (9/7). Pengemudi mobil Calya itu melakukan perusakan lantaran mengira mobilnya diserempet.
"Pelaku merasa kendaraannya diserempet, namun setelah dicek tidak ada. Makanya korban tidak turun dari mobil karena ketakutan," kata AKP Nurul Farouq.
Aksi pelaku juga viral di media sosial. Dalam video yang beredar, peristiwa itu terjadi karena pelaku tak diberi jalan oleh korban saat mencoba menyalip. Pelaku tampak mematahkan kaca spion dan memukulkannya ke mobil korban.
(wnv/ygs)





