Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyampaikan akan menghormati proses penegakan hukum yang tengah berjalan di kepolisian.
Sebagaimana diketahui nama Febrie Adriansyah penyidik dikaitkan dengan penyidikan dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan suap dalam tiga perkara, yakni PT Asabri, korupsi pasokan batu bara PT PLN yang diduga menyebabkan blackout, serta PT Krakatau Steel.
“Kami menegaskan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, akan tetap menghormati setiap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, yang telah sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026.
Febrie mengatakan, sebagai sesama aparat penegak hukum, ia mendukung proses penyidikan agar hasilnya dapat dijelaskan kepada masyarakat.
“Untuk terkait pemberitaan-pemberitaan tersebut, makanya kita tunggu ya, bagaimana nanti proses hasil penyidikannya,” ujarnya.
Sebelumnya penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah 13 lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Bogor pada Rabu hingga Kamis dini hari, 8–9 Juli 2026.
Penyidik menyita berbagai barang bukti, mulai dari uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura, hingga emas batangan.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola pasokan batu bara yang diduga memicu pemadaman listrik yang dilaksanakan pihaknya.
Selain perkara tersebut, penyidik juga menangani dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020-2025 serta dugaan tindak pidana pencucian uang terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian ASABRI tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025," ujarnya.
Baca Juga:Kronologi Penggeledahan Polri, Seret Jampidsus Sampai Sita Aset Rp543,2 Miliar





