jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama menerima bagian suap senilai Rp21 miliar dari pemilik Blueray Cargo, John Field.
Hakim anggota Nofalinda Arianti menjelaskan suap diberikan John dengan tujuan agar Bea Cukai mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo Grup lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan Ditjen Bea Cukai. "Penerimaan oleh Djaka dilakukan selama tujuh kali dalam bentuk dolar Singapura dengan kode BC1," ucap hakim Nofalinda saat membacakan pertimbangan hukum dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat.
BACA JUGA: Bea Cukai-Polda Sulsel Bongkar Penyelundupan 1 Kg Sabu-Sabu di Bandara Sultan Hasanuddin
Secara rinci, Djaka menerima uang dari John masing-masing sebesar Rp3 miliar selama tujuh kali, yakni pada Juli 2025, Agustus 2025, September 2025, Oktober 2025, November 2025, Desember 2025, dan Januari 2026. Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim menyatakan uang tersebut diterima Djaka bersama-sama dengan pejabat Bea Cukai lainnya, antara lain Rizal, Orlando Hamonangan, dan Sisprian Subiaksono. Ketiganya sedang diadili dalam persidangan yang berbeda.
Selain menerima uang dari John, hakim Nofalinda menyampaikan Djaka juga pernah bertemu dengan petinggi 10 perusahaan kargo yang biasa mengimpor komoditas dengan risiko tinggi, termasuk John. Namun, pertemuan tersebut dilakukan secara tidak resmi karena tanpa sepengetahuan kepatuhan internal, tidak ditembuskan kepada Kementerian Keuangan, tidak dianggarkan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, serta diadakan dari dana pengumpulan berbagai penerimaan eksternal Bea Cukai secara tidak resmi.
BACA JUGA: KPK: Rumah Sentul yang Diakui Febrie Diduga Pakai Nomine Bukan Keluarga
"Majelis hakim berpendapat tindakan-tindakan ini melanggar kode etik dan pedoman perilaku pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai yang sangat berpotensi terjadi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme," tutur Nofalinda.
Dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu pada tahun 2025-2026, John Field terbukti memberikan suap senilai total Rp91,77 miliar kepada para pejabat Bea Cukai. Suap diberikan John bersama-sama dengan Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Dedy Kurniawan serta Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri.
BACA JUGA: Punya Waktu Menganalisis Laporan soal Amplop, KPK Berwenang Panggil Menhut Raja Juli
Atas perbuatannya, John Field divonis pidana dua tahun penjara beserta denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara. Sementara Dedy dan Andri masing-masing dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara. Dengan demikian, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional jo. Pasal VII angka 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polemik Polri-Jampidsus-TNI, Istana Beri Tanggapan Begini
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga




