Jakarta: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan diskon atau penurunan harga liquefied natural gas (LNG) untuk sektor industri menjadi USD13 per MMBTU berlaku hingga 31 Desember 2026.
"Itu sampai dengan 31 Desember 2026. Penyesuaian itu, ya," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman, dikonfirmasi Antara, Jumat, 10 Juli 2026.
Pada 2027, kata Laode, pemerintah belum menentukan kebijakan ihwal harga LNG. Laode menyampaikan penurunan harga LNG itu dicapai dengan menekan biaya seluruh komponen LNG, mulai dari hulu, industri antara (midstream), hingga unsur hilir dan distribusinya.
"Intinya memberikan industri bisa kuat dan bertahan, tetapi negara juga tidak mengurangi dari sisi hulunya, ya," kata Laode.
Pemerintah memutuskan menurunkan harga liquefied natural gas (LNG) untuk sektor industri menjadi USD13 per MMBTU dari semula sekitar USD20–USD23 per MMBTU sebagai langkah menjaga daya saing industri nasional, sekaligus mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kebijakan tersebut diambil setelah pemerintah merespons aspirasi pelaku industri di tengah kenaikan harga gas dunia yang membebani biaya produksi.
Ilustrasi. Foto: dok MI.
Baca Juga :
Luncurkan Mandatori B50, ESDM Tegaskan Kesiapan Indonesia Perkuat Kedaulatan EnergiMenteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil koordinasi intensif antara pemerintah dan DPR dalam menyikapi dinamika geopolitik global yang berdampak pada sektor gas nasional.
Menurut Bahlil, dalam beberapa hari terakhir pemerintah menerima berbagai aspirasi dari asosiasi industri, terutama sektor keramik, sejumlah pelaku industri lainnya, hingga serikat pekerja.
Menindaklanjuti masukan tersebut, pemerintah bersama DPR menyusun langkah-langkah konkret untuk menjaga keberlangsungan industri. Ia menegaskan, prioritas utama pemerintah adalah memastikan lapangan kerja tetap terjaga.
Dalam skema kebijakan gas industri, pemerintah tetap mempertahankan subsidi gas industri lewat Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) di kisaran USD6,5 hingga USD7 per MMBTU.
Sementara untuk industri pengguna gas pipa di luar skema HGBT yang pasokan gasnya berasal dari wilayah Jawa, harga tetap dipertahankan sebesar USD9,6 per MMBTU. Adapun persoalan utama terjadi pada industri yang menggunakan LNG akibat menurunnya produksi gas dari lapangan-lapangan di wilayah Jawa bagian barat.



