jpnn.com, JAKARTA - Pengamat hukum dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (Pushep) Bisman Bachtiar mengimbau masyarakat menghormati proses hukum dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan batu bara dan tidak terburu-buru mengaitkannya dengan peristiwa blackout sistem kelistrikan di Sumatra.
"Publik sebaiknya menghormati dan mengawal proses hukum yang sedang berjalan. Berkaitan dengan kasus tindak pidana memang prosesnya panjang, harus melalui penyidikan, penuntutan, dan persidangan. Isu dan spekulasi yang belum didukung fakta justru bisa menyesatkan,” kata Bisman yang juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Uhamka.
BACA JUGA: PP HIKMAHBUDHI Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi Besar, Tegaskan Proses Hukum Jangan Diintervensi
Menurut Bisman, perkara pidana harus melalui tahapan penyidikan, penuntutan, hingga persidangan sehingga kesimpulan hukum tidak dapat dibangun hanya berdasarkan dugaan atau opini yang berkembang di ruang publik.
Dia menilai dugaan penyimpangan dalam pengadaan batu bara juga belum dapat serta-merta disimpulkan sebagai penyebab utama blackout di Sumatra.
BACA JUGA: Akademisi Unair Dukung Polri Usut Korupsi Batu Bara & TPPU Tanpa Pandang Bulu
Menurutnya, gangguan kelistrikan berskala besar dapat dipicu oleh berbagai faktor teknis, mulai dari gangguan jaringan transmisi, pembangkit listrik, hingga cuaca ekstrem.
Pandangan tersebut, kata Bisman, sejalan dengan penjelasan resmi aparat penegak hukum yang menyebut gangguan sistem kelistrikan di Sumatra dipicu oleh trip pada sistem sehingga pemadaman lebih berkaitan dengan aspek teknis dan operasional.
BACA JUGA: Bahlil Lahadalia Tegaskan Buka Pintu Berikan Data Terkait Korupsi Batu Bara
Oleh karena itu, hubungan antara dugaan tindak pidana dengan terjadinya blackout tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan investigasi yang komprehensif.
"Dalam hukum, hubungan sebab dan akibat harus dibuktikan melalui investigasi teknis dan bukti yang mendukung. Jadi, pengadaan batu bara memang belum tentu menjadi penyebab utama blackout di Sumatra,” ujarnya.
Bisman mengingatkan bahwa forum yang paling tepat untuk menguji seluruh alat bukti adalah persidangan. Oleh sebab itu, ia meminta masyarakat menunggu fakta-fakta yang nantinya terungkap di pengadilan sebelum membentuk kesimpulan.
“Pengadilan merupakan forum yang tepat untuk menguji alat bukti dan keterangan para pihak secara objektif. Putusan nantinya harus benar-benar didasarkan pada bukti dan fakta, bukan asumsi,” katanya.
Lebih lanjut, Bisman menjelaskan dugaan merupakan indikasi awal yang menjadi dasar dimulainya proses penegakan hukum. Sementara itu, alat bukti adalah fakta atau informasi yang digunakan untuk membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana di pengadilan.
Adapun putusan yang berkekuatan hukum tetap merupakan putusan pengadilan yang telah final dan mengikat sehingga memberikan kepastian hukum serta dapat dilaksanakan.
"Dengan demikian, dugaan tidak dapat disamakan dengan kesalahan yang telah terbukti secara hukum sebelum adanya putusan pengadilan yang inkrah,” pungkas Bisman.(fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Buka Suara Merespons Pengusutan Korupsi dan TPPU oleh Kortas Tipidkor Polri
Redaktur & Reporter : Friederich Batari




