MALANG, KOMPAS — Dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh salah satu mahasiswa Universitas Brawijaya Malang, Jawa Timur, memasuki proses pemeriksaan. Kampus selanjutnya akan menetapkan sanksi apa yang akan diberikan pada terduga pelaku.
Hal itu disampaikan Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan Fakultas Hukum (FH) Universitas Brawijaya (UB), Muktiono, Jumat (10/7/2026) petang. Muktiono menyebut pihaknya menindaklanjuti proses tersebut.
”Sesuai hasil pemeriksaan di Komisi Etik, nanti akan ditentukan rekomendasi sanksi akademik atau moral bagi pelaku. Selain itu, akan dilakukan juga penanganan psikologi terkait trauma yang dialami korban oleh satgas,” ujarnya.
Seperti diketahui, dugaan pelecehan oleh salah satu mahasiswa berprestasi UB viral di media sosial. Yang bersangkutan diduga menyebarkan foto mahasiswi di grup dewasa Telegram.
Menurut Muktiono, laporan akan kasus ini sebenarnya sudah berlangsung sejak 15 Mei 2026. Hanya saja, saat itu bukti-buktinya belum cukup kuat mengenai siapa saja yang menjadi pelaku di balik penyebaran foto mahasiswi dalam forum di Telegram.
”Jadi, kami mencari bukti-bukti, misalnya di CCTV sekitar tanggal berapa? Baju yang dipakai apa? Kan, bisa diidentifikasi. Kemarin, 7 Juli baru teridentifikasi siapa yang menjadi pelaku, tempat, sama waktunya,” katanya.
Sebelum kasus ini viral, Muktiono kembali menegaskan bahwa sebenarnya pihak fakultas ataupun universitas telah menangani masalah ini. Ketika ada bukti di CCTV, semacam sekuen, yang bersangkutan melakukan tindakan yang dimakud kepada korban dan rekan-rekannya.
”Sudah lama. Hanya saja, untuk menjatuhkan sebuah kesimpulan dan sanksi, kan, tidak sederhana. Harus berbasis kepada bukti-bukti juga,” katanya.
Sementara itu, di media sosial X, akun @tempatsampahub, Jumat (10/7/2026), membeberkan kronologis kekerasan seksual oleh mahasiswa hukum berprestasi UB.
Dalam unggahannya @tempatsampahub menyebut, antara lain, pada 20 Mei 2026 sebuah akun anonim Instagram mengirimkan pesan pribadi (DM) berisikan laporan bahwa foto dirinya tersebar di grup 18+ Telegram yang disebarluaskan oleh akun ”kingcum”.
Akun anomim tersebut, lanjutnya, mengirimkan foto-foto dirinya yang bersumber dari medsos pribadinya (Instagram dan X). Setelah diselidiki lebih lanjut, akun kingcum juga memiliki foto-foto paparazzi mengenai dirinya saat berada di lingkungan kampus. Setelah itu, akun anonim tersebut tidak bisa dihubungi kembali.
Demi memancing kingcum, teman @tempatsampahub berpura-pura menjadi “predator” yang berminat dengan foto-foto dirinya. Dari situ terkuat bahwa kingcum juga memiliki foto-foto mahasiswi lain yang ditarkan kepada teman tersebut.
Keberanian @tempatsampahub mengunggah apa yang dirinya alam itu pun mendapat perhatian banyak netizen. Mereka memberikan semangat dan dukungan terhadap yang bersangkutan.
Sementara itu, dimintai komentar terkait kasus kekerasan seksual di lungkungan pendidikan melalui medsos, Ketua Dewan Perwakilan Wilayah Masyarakat Antifitnah Indonesia (Mafindo) Mojokerto Raya, Cahya Suryani, Jumat malam, mengatakan pada era di mana ruang kelas berpindah ke layar gawai, ancaman kekerasan tidak lagi berwujud fisik semata melainkan bermutasi menjadi kekerasan berbasis gender online (KBGO).
Fenomena ini, menurut Dia menegaskan krusialnya implementasi nyata Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang memandatkan kampus untuk tidak hanya menangani kekerasan fisik, melainkan juga responsif terhadap ancaman digital.
Modus operandi penyebaran foto intim atau Non-Consensual Dissemination of Intimate Images, kata Cahya bukan sekadar pelanggaran privasi digital biasa. Di dunia digital, ada pergeseran psikologis yang membuat orang berani melakukan hal-hal negatif bahkan keji yang bisa jadi tidak akan mereka lakukan secara langsung di dunia nyata.
Ada beberapa hal menjadi penyebab. Pertama, efek hilangnya hambatan daring. Ketika seseorang berada di balik layar, kontrol diri mereka cenderung menurun drastis. Pelaku merasa "tidak terlihat" (anonymity) dan merasa identitas digitalnya terpisah dari kehidupan nyata. Dan merasa perbuatan mengirimkan atau menyebarkan foto intim merupakan perbuatan aman. Terlebih keberadaan grup Telegram yang terenkripsi memperkuat ilusi bahwa mereka aman dan kebal dari hukum.
Tidak hanya itu, lanjut Cahya pelaku KBGO juga kerap mengalami disosiasi imajinatif. “Pelaku penyebaran tidak melihat secara langsung respon dari korban, pelaku tidak melihat air mata, ketakutan, atau kepanikan korban secara langsung hingga empati mereka tumpul,” katanya.
Di mata pelaku, menurut Cahya, korban tidak lagi dipandang sebagai manusia utuh, melainkan direduksi menjadi sekadar “konten” atau obyek visual demi kesenangan semata. Situasi ini diperparah oleh dinamika kelompok di dalam grup chat toksik.
Seringkali anggota kelompok hanya membiarkan atau tidak memberikan respon terhadap konten yang dikirimkan di grup. Ataupun, jika merespon seringkali anggota kelompok memberikan validasi, sorak sorai, sehingga pelaku yang menyebarkan tidak merasakan rasa bersalah. “Dalam artian rasa bersalah itu dibagikan pada ratusan orang lain di dalam grup,” katanya.
Kasus yang mencuat ke permukaan, menurut Cahya, hanyalah puncak gunung es. Data dari berbagai lembaga pelindung hak perempuan menunjukkan KBGO di lingkungan akademik terus meningkat. Kampus yang seharusnya menjadi ruang aman bagi perkembangan intelektual, kerap kali menjadi medan berburu digital yang mengerikan bagi mahasiswi.
Berdasarkan berbagai data aduan dari Komnas Perempuan maupun pemantauan gerakan literasi digital, KBGO menempati salah satu posisi teratas dalam kekerasan siber. “Dampak psikologis yang dialami korban tidak main-main. Mulai dari kecemasan akut, depresi, penarikan diri dari lingkungan sosial, hingga trauma mendalam yang dapat mengganggu studi mereka,” katanya.
Di lingkungan kampus sendiri, modus operandi seperti memotret mahasiswa baru diam-diam saat orientasi lalu menyebarkannya, hingga revenge porn (menyebarkan foto intim karena sakit hati), sudah menjadi ancaman nyata yang menghantui mahasiswi.
Ada langkah yang harus segera dilakukan untuk mengamankan diri dan mencari keadilan. Pertama, amankan bukti digital. Kedua, batasi akses digital dan proteksi diri. Ubah pengaturan privasi di seluruh medsos yang dimiliki. Ketiga, laporkan ke Satgas PPKS kampus. Keempat cari pendampingan psikologis dan hukum.





