Dicuri dari Indonesia, AS Kembalikan Dua Arca Perunggu Abad ke-8

wartaekonomi.co.id
6 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Amerika Serikat secara resmi mengembalikan dua arca perunggu Buddha Avalokiteshvara yang dicuri dari Indonesia setelah puluhan tahun beredar di pasar seni internasional. Pengembalian tersebut diumumkan oleh Kantor Jaksa Amerika Serikat untuk Distrik Selatan New York dan difasilitasi melalui upacara repatriasi di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) New York, Jumat (10/7/2026).

Dalam keterangan yang disampaikan melalui Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta, Jaksa Amerika Serikat untuk Distrik Selatan New York, Jay Clayton, menegaskan komitmen pihaknya untuk memberantas perdagangan ilegal karya seni dan benda purbakala.

"Kami akan terus bekerja sama dengan Penyelidik Keamanan Dalam Negeri AS (HSI) guna menghentikan pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang mencari keuntungan dari karya seni bersejarah," ujar Clayton dikutip dari ANTARA.

Ia juga mengapresiasi sikap kolektor yang secara sukarela menyerahkan benda-benda bersejarah tersebut sehingga dapat dikembalikan dengan aman ke Indonesia.

"Kami berterima kasih kepada kolektor karya-karya itu atas kesukarelaan mereka untuk mengembalikan benda-benda tersebut dengan aman. Merupakan suatu kebanggaan bagi kami untuk dapat memulangkan karya seni tersebut ke tanah asalnya," katanya.

Clayton menegaskan bahwa kantor kejaksaan yang dipimpinnya berkomitmen penuh dalam memberantas perdagangan gelap karya seni dan benda purbakala hasil pencurian maupun penjarahan.

Dua benda purbakala yang dipulangkan merupakan arca perunggu Buddha Avalokiteshvara dalam posisi berdiri yang berasal dari abad ke-8. Masing-masing arca memiliki tinggi sekitar 16 inci dan 20 inci atau sekitar 40,64 sentimeter dan 50,8 sentimeter.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua arca tersebut dijarah secara ilegal dari situs-situs arkeologi di Indonesia beberapa dekade lalu sebelum dijual kepada Douglas Latchford, seorang pedagang barang antik yang bermukim di Bangkok, Thailand.

Latchford kemudian menjual arca-arca tersebut bersama berbagai benda antik Asia Tenggara lainnya kepada seorang kolektor di Amerika Serikat pada periode 2003 hingga 2007. Dalam proses penjualan, asal-usul benda tersebut disamarkan sehingga tidak diketahui bahwa benda-benda itu merupakan hasil pencurian.

Pada akhir 2021, kolektor tersebut secara sukarela menyerahkan kembali sebanyak 34 benda purbakala yang berasal dari Kamboja dan sejumlah negara Asia Tenggara. Dari seluruh koleksi yang diserahkan, dua di antaranya merupakan arca perunggu asal Indonesia yang kini telah dipulangkan.

Kedua arca tersebut menjadi objek gugatan perampasan aset perdata yang diajukan Pemerintah Amerika Serikat di New York dengan nama perkara United States v. A Late 12th Century Bayon-Style Sandstone Sculpture Depicting Eight-Armed Avalokiteshvara, et al., Nomor 22 Civ. 229 (JMF).

Dalam dokumen gugatan tersebut, kedua benda bersejarah itu diidentifikasi sebagai "Sculpture-12" dan "Sculpture-27".

Baca Juga: Kalahkan Trump, Akankah Jokowi Manfaatkan Follower Besar di Instagram?

Kantor Jaksa Amerika Serikat untuk Distrik Selatan New York menyatakan telah bekerja sama dengan HSI sejak 2012 untuk menyelidiki, mengidentifikasi, dan memulangkan puluhan benda purbakala yang dicuri maupun diselundupkan. Benda-benda tersebut sebelumnya berada dalam kepemilikan berbagai individu dan institusi di Amerika Serikat.

Sementara itu, Douglas Latchford sempat didakwa pada 2019 di Distrik Selatan New York atas dugaan menjalankan skema selama bertahun-tahun untuk memperdagangkan benda-benda purbakala hasil jarahan dari sejumlah negara Asia Tenggara ke pasar seni internasional. Namun, proses hukum tersebut kemudian dihentikan setelah Latchford meninggal dunia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KPK Jelaskan Alasan OTT Bupati Sukoharjo: Dugaan Pemerasan
• 18 jam lalukatadata.co.id
thumb
Panja RUU Sisdiknas Dorong Kurikulum Adaptif dan Peta Jalan Pendidikan Nasional Jangka Panjang
• 15 jam lalupantau.com
thumb
Disebut Konsolidasi Lewat Zoom Meeting Bahas Penggeledahan Polri, Begini Penjelasan Kejaksaan
• 22 jam lalurepublika.co.id
thumb
Prabowo Usai Peluncuran B50: Hemat Devisa Capai Rp170 Triliun
• 11 jam laluidxchannel.com
thumb
Bupati Sukoharjo Terjaring OTT KPK Kasus Pemerasan ASN
• 9 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.