Polresta Surakarta menangkap orang tua yang membuang bayi berusia 4 hari di toilet wanita gerbong eksekutif 3 Kereta Api (KA) Sancaka jurusan Yogyakarta-Surabaya.
Kedua pasangan tersebut diamankan Kamis (9/7). Keduanya ternyata bukan penumpang KA Sancaka, tetapi KRL.
Kedua pelaku merupakan orang tua kandung korban. Ayahnya, HDP (31) adalah warga Banyumas. Sementara ibunya NIZ (25), warga Tegal Timur.
“Bayi hasil hubungan gelap. Pelaku laki-laki diketahui punya anak 2 dan istri. Keduanya kebingungan merawat bayi tersebut. Karena tersangka laki-laki statusnya sudah menikah,” ujar Wakapolresta Surakarta Kombes Pol Sigit dalam pers rilis di Mapolresta Surakarta, Jumat (10/7).
Sigit mengatakan bayi dilahirkan di rumah NIZ secara mandiri pada 1 Juli 2026. Dan sehari sesudahnya ia membawa bayinya menyusul HDP di Yogyakarta.
“Keduanya menginap di penginapan dekat tempat kerja HDP untuk merencanakan apa yang harus dilakukan terhadap bayi tersebut apakah akan dibuang atau ditinggalkan di panti asuhan,” kata dia.
Pelaku NIZ, kata dia, sempat mendatangi salah satu panti asuhan di Yogyakarta untuk menitipkan anaknya. Namun, batas penitipan hanya 3 bulan sehingga tidak jadi menitipkannya hingga membuang bayi tersebut di kereta.
“Pelaku HDP dan NIZ pergi ke Stasiun Lempuyangan dan naik KRL Yogya-Solo hingga turun di Stasiun Klaten. Karena masih bingung akan membuang bayi di mana, akhirnya keduanya memutuskan kembali naik KRL menuju Stasiun Yogyakarta,” kata dia.
Sesampainya di Stasiun Yogyakarta, kata dia, keduanya sempat duduk-duduk di depan mushola yang ada di dalam stasiun, setelah itu keduanya berniat keluar dari stasiun hingga tidak sengaja melewati KA Sancaka yang tengah berhenti.
Saat itu pelaku HDP membuang bayi tersebut di dalam gerbong KA Sancaka.
NIZ pun naik ke atas gerbong KA Sancaka dan meletakkan bayinya di dalam toilet wanita yang ada di gerbong eksekutif 3. Sedangkan HDP berjaga di depan gerbong KA.
“Setelah itu keduanya keluar dari Stasiun Yogyakarta dan langsung menuju Terminal Jombor untuk pulang ke Tegal,” ucap Sigit.
Ia menjelaskan barang bukti yang diamankan gendongan bayi, kardus susu, baju bayi, waslap, tisu basah dan kering. Kemudian juga diamankan pakaian yang dipakai kedua pelaku serta satu buah tas koper.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 429 ayat (1) KUHP, Pasal 430 KUHP dan Pasal 20 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun,” katanya.
Ditambahkan Kasat PPA/PPO Polresta Solo, Kompol Ratna Kartika Sari mengatakan, penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan penelusuran berdasarkan rekaman CCTV di Stasiun Lempuyangan, Stasiun Klaten dan Stasiun Yogyakarta.
“Kami menemukan petunjuk di Stasiun Lempuyangan kemudian melakukan profiling keduanya hingga akhirnya menemukan identitas keduanya dan mengamankan kedua tersangka,” pungkasnya.





