Aiptu N Kembali Disidang EtiK Kasus Penganiayaan dan Narkoba

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Semarang:  Seorang oknum anggota Polres Tegal Kota berinisial Aiptu N menjalani sidang kode etik Polri di Polda Jawa Tengah, Semarang, Jumat, 10 Juli 2026. Ia diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan.

"Sidang dipimpin oleh Kasubdit Sunluhkum Bidang Hukum Polda Jawa Tengah AKBP Edi Wibowo sebagai hakim ketua," ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto, seperti dilansir Antara, Jumat, 10 Juli 2026.

Dalam sidang tersebut, sejumlah saksi diperiksa, termasuk Kapolsek Tegal Selatan yang merupakan atasan langsung dari Aiptu N. Selain penganiayaan, Aiptu N juga disidang atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

 

Baca Juga :

Wanita Korban Kekerasan Aiptu N Jalani Perawatan Spesialis dan Pendampingan Psikologis


Ini bukan kali pertama Aiptu N menghadapi sidang etik. Ia tercatat sudah dua kali dijatuhi sanksi atas pelanggaran serupa pada 2010 dan 2017.

"Saat itu hukumannya hanya demosi dan patsus," kata Artanto.

Aiptu N dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial MAN, warga Cirebon, Jawa Barat, ke Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan. Peristiwa itu diduga terjadi sejak 2023 dan dipicu oleh perselisihan antara korban dan terlapor.

Saat ini, Aiptu N ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses pidana sekaligus pemeriksaan etik.


Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto (ANTARA/I.C. Senjaya)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ketika Sopir Truk Meninggal Saat Antre di SPBU, Alarm Kelangkaan Solar yang Tak Didengar
• 18 jam lalukompas.id
thumb
Prabowo Harus Dukung Polri Bersih-Bersih Kejaksaan, Segera Copot Jampidsus Febrie
• 23 jam laluokezone.com
thumb
[FULL] Polri Geledah Rumah Jampidsus, Pakar Soroti Tersangka hingga Dugaan Rivalitas Hukum
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
Gelombang IPO Bangkitkan Gairah Saham Healthcare
• 19 jam lalubisnis.com
thumb
Densus 88 dan Pemkot Ambon Perkuat Sinergi Cegah Radikalisme, Fokus Awasi Penggunaan Gadget Remaja
• 14 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.