Perda Pelarangan Diskotek Hingga Panti Pijat akan Direvisi, Gabungan Ormas Islam Turun ke Jalan

republika.co.id
5 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID,KABUPATEN BEKASI — Sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam yang tergabung dalam Forum Ukhuwah Islamiah (Fukhis) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berunjuk rasa menolak revisi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan karena akan  membuka ruang bagi operasional tempat hiburan malam.

Aksi tersebut dipicu pembahasan revisi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yang tengah dilakukan DPRD Kabupaten Bekasi atas usulan pemerintah daerah.

Baca Juga
  • Portugal Resmi Tunjuk Jorge Jesus Sebagai Pelatih Baru, Bidik Euro 2028 hingga Piala Dunia 2030
  • Rasio Emas Jadi Kompas Membaca Arah Ekonomi Global di Tengah Inflasi
  • Tabung Gas Diduga Bocor, Api Sambar Pegawai Toko Fried Chicken di Kota Cimahi

"Kami secara tegas menolak penghapusan Pasal 47 ayat (1) dalam perda yang saat ini berlaku. Harusnya justru sanksinya diperkuat, bukan dilemahkan. Kasih sanksi sepadan sesuai undang-undang," kata Koordinator Aksi Burhanudin Abdullah di Cikarang, Kamis.

Massa aksi membawa berbagai spanduk berisi tuntutan dan menyampaikan aspirasi secara bergantian. Mereka juga beberapa kali meneriakkan seruan, "Tolak Revisi, Bubarkan Pansus", sebagai bentuk penolakan terhadap rencana perubahan aturan yang dinilai berpotensi melemahkan ketentuan larangan usaha hiburan malam.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Burhanudin menegaskan kalangan ulama dan umat Islam di Kabupaten Bekasi tidak menginginkan keberadaan tempat-tempat yang dianggap sebagai lokasi maksiat, meskipun diatur melalui sistem zonasi atau tata ruang dalam draf revisi tersebut.

"Kami tidak ingin ada tempat-tempat maksiat walaupun itu dibuat zonasi dan sebagainya. Yang jelas umat Islam Bekasi tidak akan pernah mundur. Kami juga akan berkoordinasi dengan seluruh ulama di Kabupaten Bekasi untuk menentukan langkah selanjutnya," ujarnya.

Aksi unjuk rasa tersebut merupakan respons atas surat Plt. Bupati Bekasi Nomor 100.3.2/3902/Huk/2026 tertanggal 5 Juni 2026 mengenai permohonan persetujuan pembahasan revisi Perda Penyelenggaraan Kepariwisataan yang disampaikan kepada DPRD Kabupaten Bekasi melalui rapat paripurna pada Kamis (2/7/2026).

View this post on Instagram

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

Loading...
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
sumber : Antara
@font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Respons Menko Polkam soal Polemik Kejagung dan Polri, Simak
• 1 jam lalujpnn.com
thumb
OpenAI Luncurkan GPT-5.6 dengan Tiga Model Baru, Apa Saja Kelebihannya?
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Polri Bekali 282 Capaja Pemahaman Upaya Negara Atasi Dinamika-Dampak Geopolitik
• 17 jam laludetik.com
thumb
Diversifikasi, RANS kurangi risiko ketergantungan figur Raffi-Nagita
• 12 jam laluantaranews.com
thumb
Pemerintah Tetapkan Target Penutupan TPA Open Dumping pada 2027, Kementerian LH Perketat Pengawasan Daerah
• 8 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.