JAKARTA, KOMPAS.com – Polisi telah memeriksa total 15 orang saksi usai penggeledahan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang pada Rabu (8/7/2026) lalu.
Penggeledahan ini terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) batu bara PLN, PT Asabri, Krakatau Steel, serta PT CBS-KNI.
Salah satu saksi yang diperiksa pemilik Pacific Place Tan Kian.
"Kami sampaikan, termasuk 15 saksi yang telah kami periksa dan dimintai keterangan, salah satunya adalah pihak yang tadi ditanyakan (Tan Kian). Jadi sampai saat ini yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/7/2026).
Baca juga: Penyidikan Perkara Tan Kian Dihentikan
Selain Tan Kian di Pacific Place, Budi mengungkapkan bahwa saksi-saksi lainnya berasal dari 11 lokasi yang digeledah polisi.
Keterangan para saksi dinilai penting untuk menelusuri asal-usul aliran uang yang disembunyikan tersebut.
"Untuk saksi di TKP de'Clan Cipete ada dua orang. Kemudian empat orang dari money changer dengan inisial DH, HH, ER, dan RP. Satu saksi lagi di rumah di Gandaria atas nama DR dan seorang sopir dari DR, serta saksi NH dari Pacific Place," jelas Budi.
Baca juga: Alasan Polisi Belum Tetapkan Tersangka meski Sudah Geledah 12 Lokasi Kasus Korupsi
Pemeriksaan sebagai saksi juga dilakukan terhadap petugas keamanan yang bekerja di lokasi-lokasi penyitaan aset.
"Kemudian pada penggeledahan tadi malam terdapat saksi atas nama MIL, dan dua saksi lainnya merupakan petugas keamanan (security) Central dengan inisial R dan A," sambungnya.
Adapun, berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, terdapat sebuah boks kontainer barang bukti yang bertuliskan "Pacific Place Apartment Lantai 15 Jakarta Selatan".
Namun, Budi belum merinci secara detail apa saja barang bukti yang disita dari unit apartemen di Pacific Place tersebut.
Periksa Asal-usul HartaAdapun, Budi menyatakan bahwa penyidik masih akan berfokus melakukan pembuktian dari mana asal-usul seluruh harta sitaan tersebut.
"Tadi mungkin kami ulangi kembali, uang yang ditemukan yang berada di depan kita ini akan dilakukan pembuktian terkait tindak pidananya. Apakah terkait tindak pidana pencucian uang atau tidak, itu masih dalam proses pembuktian," jelas Budi.
Budi juga menyebut akan melakukan pendalaman kepada PT Sentul City sebagai pengelola kompleks perumahan untuk memastikan siapa sebenarnya pemilik rumah tersebut.
"Penyidik masih melakukan penguatan terkait hak kepemilikan rumah yang digeledah. Memang mungkin informasi yang beredar, termasuk dari konferensi pers tadi pagi, namun penyidik akan melakukan pendalaman melalui PT Sentul City," kata dia.
Baca juga: Polisi Belum Pastikan Uang Sitaan dari Penggeledahan Terkait Pencucian Uang





