JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya belum umumkan nama tersangka setelah penggeledahan dan penyitaan barang bukti terkait 3 kasus korupsi. Hal ini dinilai dapat memicu berbagai pandangan dari Komjen (Purn) Oegroseno, Saut Situmorang, Said Didu, Selamat Ginting, Asfinawati, dan Maruarar Siahaan.
Oegroseno menjelaskan tahapan penyidikan menurut KUHAP, mulai dari laporan polisi, SPDP, penetapan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti, hingga mekanisme penggeledahan dan penyitaan.
Sementara Saut Situmorang menilai transparansi dalam penyidikan sangat penting agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap proses penegakan hukum.
Said Didu mempertanyakan belum diumumkannya tersangka meski barang bukti telah dipublikasikan, sedangkan Selamat Ginting, Soleman B. Ponto, Asfinawati, dan Maruarar Siahaan menyampaikan pandangan mengenai perlunya pembenahan aparat penegak hukum, penguatan akuntabilitas, serta langkah Presiden untuk memastikan koordinasi antar lembaga berjalan baik.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Lintang
Penulis : Prayogi-Haro
Sumber : Kompas TV
- BOLA LIAR
- TERSANGKA PENGGELEDAHAN
- POLDA METRO JAYA





