John Field Terima Vonis, Kuasa Hukum Dorong Perbaikan Tata Kelola Kepabeanan

jpnn.com
9 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Pemilik Blueray Cargo Group, John Field memutuskan tidak mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

John Field divonis pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan dalam perkara suap importasi kepada sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

BACA JUGA: Bernilai Miliaran Rupiah, Land Cruiser Suap untuk Bupati Kuansing Ternyata Barang Bekas

Kuasa hukum Blueray Cargo Dinalara Butarbutar mengatakan keputusan untuk tidak mengajukan banding diambil karena pihaknya sejak awal mengakui adanya pemberian uang kepada oknum pejabat Bea Cukai dan menyadari perbuatan tersebut memiliki konsekuensi hukum.

"Jadi kenapa hari ini kami tidak melakukan banding, karena kami menyadari pemberian yang dilakukan oleh John Field dan kawan-kawan tersebut dari Blueray pasti memiliki konsekuensi hukum," ujar Dinalara seusai sidang putusan, Jumat (10/7).

BACA JUGA: Sudah 3 Orang Diperiksa terkait Dugaan Suap Program MBG di Pamekasan

Menurutnya, sejak awal, tim kuasa hukum tidak pernah membantah adanya pemberian uang tersebut. Bahkan, pengakuan itu telah disampaikan dalam pembelaan maupun opening statement di persidangan.

"Dari awal kami selalu optimistis dan kami tidak pernah mengelak bahwa pemberian itu terjadi. Semua kami akui bahwa pemberian itu terjadi. Dalam pembelaan kami pun jelas kami katakan bahwa jika pemberian itu adalah sesuatu perbuatan yang salah, maka kami meminta hukuman yang seringan-ringannya dari majelis hakim," katanya.

BACA JUGA: Heboh Kasus Suap Ketua BEM FH UBK, Komisi X: Jangan Memanfaatkan Mahasiswa!

Dinalara menuturkan pihaknya berharap majelis hakim tidak hanya melihat unsur pemberian semata, tetapi juga mempertimbangkan kondisi psikologis yang dialami John Field maupun perusahaan saat dugaan tindak pidana itu terjadi.

Meski demikian, dia menghormati putusan hakim yang menyatakan unsur tindak pidana sebagaimana Pasal 605 terbukti secara sah, walaupun menurut pihaknya masih terdapat unsur yang belum terpenuhi secara sempurna.

"Walaupun sebenarnya menurut kami ada unsur yang tidak sempurna terpenuhi dalam pasal yang menurut majelis hakim tersebut adalah terbukti. Tetapi apa pun itu, dari awal kami tidak pernah mengelak. Klien kami yaitu John Field melakukan pemberian sejumlah uang kepada oknum Bea Cukai," ujarnya.

Dia menambahkan keputusan menerima putusan juga didasarkan pada fakta bahwa pihak penerima merupakan pejabat negara atau aparatur sipil negara (ASN), sehingga perbuatan tersebut memang memiliki implikasi hukum.

"Mengingat si penerima di sini adalah pejabat negara ataupun PNS. Jadi itu yang mengakibatkan kami saat ini tidak mengambil upaya hukum banding tetapi kami menerima apa yang menjadi putusan majelis hakim," ucapnya.

Dinalara berharap putusan tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh pihak dan mendorong perbaikan tata kelola di sektor kepabeanan agar praktik pemberian kepada oknum aparat tidak kembali terulang.

"Berharap ke depannya dengan putusan ini klien kami yaitu John Field dan kawan-kawan bisa berusaha dengan baik lagi. Perkara hari ini bisa membuat Indonesia lebih maju dan tidak terulang lagi praktik-praktik pemberian seperti ini," katanya.

Menurutnya, melalui perkara tersebut, sistem pelayanan di bidang kepabeanan diharapkan semakin baik sehingga dunia usaha dapat berjalan secara sehat dan transparan.

"Kami percaya melalui perkara ini usaha-usaha khususnya di kepabeanan tersebut akan berjalan dengan baik dan hal begini tidak terulang lagi," pungkasnya. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Eks Ketua Ombudsman Pakai Nama Samaran John Lennon 07 hingga Hery HMI saat Terima Suap


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Wali Kota Pontianak Minta PLN Percepat Perbaikan Usai Pemadaman Listrik Bergilir | JMP
• 18 jam lalukompas.tv
thumb
Usai Dirawat di RS Polri, Yaqut Kembali ke Rutan KPK
• 16 jam laluliputan6.com
thumb
Mobil klinik hewan keliling optimalisasi layanan kesehatan peliharaan
• 16 jam laluantaranews.com
thumb
Presiden Venezuela Minta Inggris Cairkan Emas 30 Ton yang Dibekukan
• 21 jam laludetik.com
thumb
Jelang Piala AFF 2026, John Herdman Tegaskan Timnas Indonesia Tak Gentar Hadapi Vietnam
• 20 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.