HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada Sabtu, (11/7/2026). Apa alasannya?
Keputusan ini diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas dalam proses penegakan hukum yang tengah berlangsung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pengunduran diri Febrie telah diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Anang menegaskan bahwa Kejagung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas serta fungsi penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku.
Lebih lanjut, Anang mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Keputusan pengunduran diri Febrie Adriansyah ini mencerminkan sikap Kejaksaan Agung dalam menjaga integritas dan netralitas selama proses hukum yang tengah berlangsung oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kejagung memastikan bahwa penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan dengan normal dan sesuai aturan yang berlaku.
Anang Supriatna menegaskan pentingnya penghormatan terhadap proses hukum dan asas praduga tak bersalah, mengingat situasi yang tengah dihadapi oleh Febrie Adriansyah.
Klarifikasi Febrie
Sebelumnya, Febrie menanggapi kabar penggeledahan yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Sentul, Bogor. Ia membenarkan bahwa rumah tersebut adalah milik pribadinya dan telah dimiliki sejak lama.
“Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” jelas Febrie saat ditemui di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026) siang.
Terkait temuan uang dan emas seberat 74 kilogram dalam penggeledahan tersebut, Febrie menyatakan kesiapannya memberikan klarifikasi. Namun, ia menegaskan bahwa penjelasan rinci akan disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dalam forum jumpa pers.
“Mengenai uang tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemiliknya, bahwa itu ada kegiatannya, ada orang-orang juga penerima kegiatan, itu bisa juga ditanya. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melainkan melalui forum acara yang sudah sesuai prosedur hukum,” beber Febrie.





