Polda Metro Jaya memastikan tidak akan mempublikasikan foto keluarga yang turut disita sebagai barang bukti dalam penggeledahan di rumah pemilik brankas di kawasan Sentul, Bogor. Langkah itu dilakukan untuk melindungi privasi keluarga yang tidak terkait langsung dengan proses hukum.
Kombes Pol. Budi Hermanto, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, mengatakan penyidik sengaja tidak memperlihatkan foto-foto tersebut kepada publik meski masuk dalam daftar barang bukti yang diamankan.
“Kami sampaikan untuk foto, kita tidak akan menyampaikan karena ada hal-hal privasi yang harus kita jaga. Karena di situ adalah foto keluarga dan kita harus juga masih melindungi keluarga dan lain-lain,” kata Budi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis malam (10/7/2026).
Sebelumnya, penyidik menyita sejumlah barang dari rumah pemilik brankas, mulai dari telepon seluler, dokumen, foto keluarga, hingga emas seberat 74 kilogram dan berbagai mata uang asing dengan nilai miliaran rupiah.
Meski telah mengamankan barang bukti dalam jumlah besar, Polda Metro Jaya hingga kini belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik masih mendalami asal-usul aset yang ditemukan serta keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.
“Untuk tersangka di dalam perkara ini di tahap berikutnya. Saat sekarang teman-teman penyidik masih melakukan pendalaman,” kata Budi.
Menurutnya, penyidik masih membutuhkan waktu untuk menyelesaikan penyidikan secara menyeluruh. Polisi memastikan perkembangan perkara, termasuk penetapan tersangka, akan disampaikan dalam waktu dekat.
Selain menyita 74 kilogram emas batangan, polisi juga mengamankan jutaan dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dari sejumlah lokasi penggeledahan.
Budi menegaskan seluruh barang bukti tersebut masih akan dibuktikan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya, Febrie Adriansyah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengakui rumah yang digeledah penyidik di kawasan Sentul, Bogor, merupakan rumah pribadinya. Meski demikian, ia menegaskan uang dan aset yang ditemukan di lokasi tersebut memiliki pemilik, dan dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum.
“Itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikannya sejak awal,” kata Febrie.
Menanggapi temuan uang dan aset di rumah tersebut, Febrie mengatakan seluruhnya memiliki penjelasan. Namun detailnya belum bisa disampaikan melalui konferensi pers.
“Mengenai uang tadi sudah saya jelaskan bahwa itu ada pemilik, ada kegiatan, ada orang-orang yang bisa ditanya. Ada juga beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek. Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melainkan melalui forum yang sesuai prosedur hukum,” ujarnya.(lea/iss)




