JAKARTA, KOMPAS.TV – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan alasan pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Menurut Anang, keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang ditangani oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Meski Febrie mengundurkan diri, Anang memastikan seluruh tugas dan fungsi penanganan perkara di Jampidsus tetap berjalan normal.
Baca Juga: Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri dari Jabatan Jampidsus, Surat Sudah Diterima Jaksa Agung
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/7/2026).
Sebelumnya, dalam keterangan yang sama, Anang menjelaskan bahwa Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jampidsus.
Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Sehari sebelumnya, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat (10/7/2026), Febrie Adriansyah, menjawab pertanyaan wartawan tentang kabar dirinya akan mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus Kejaksaan Agung.
Menjawab pertanyaan itu, Febrie hanya mengatakan bahwa dirinya masih menerima perintah untuk menyelesaikan pemberkasan sejumlah perkara.
Baca Juga: Jampidsus Tegaskan Rumah di Kawasan Sentul Milik Pribadi Sejak Lama
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- kejaksaan agung
- jampidsus
- febrie adriansyah
- kejagung
- febrie adriansyah mundur





