tvOnenews.com - Ruben Onsu resmi mendaftarkan gugatan hak asuh atas ketiga anaknya terhadap mantan istrinya, Sarwendah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada awal Juli 2026, menyusul dugaan penutupan akses bertemu anak dan pelibatan anak dalam siaran langsung di media sosial. Sejumlah praktisi hukum menilai langkah ini punya peluang besar untuk dikabulkan pengadilan.
Gugatan tersebut dilatarbelakangi oleh dugaan penutupan akses bertemu anak serta eksploitasi anak di bawah umur yang dilibatkan dalam siaran langsung di TikTok. Sidang perdana kasus hak asuh anak Ruben Onsu dan Sarwendah ini dijadwalkan digelar pada 15 Juli 2026.
1. Sunan Kalijaga: Hak Asuh Anak Tak Selalu Jatuh ke Ibu
Praktisi hukum Sunan Kalijaga mengaku telah mengenal Ruben Onsu lebih dari 10 tahun sebagai sosok yang baik, baik sebagai rekan kerja maupun sahabat. Dalam tayangan Intens Investigasi (10/7/2026), ia menyampaikan keprihatinannya atas prahara rumah tangga Ruben dan Sarwendah, sekaligus memberikan pandangan hukum terkait gugatan hak asuh anak.
"Saya dari awal melihat kegaduhan rumah tangga atau prahara rumah tangga mereka itu, saya ikut prihatin sebagai kawan. Sangat prihatin karena saya tahu Ruben orangnya baik, orangnya tidak pernah membeda-bedakan, orangnya baik," ujar Sunan Kalijaga.
"Sehingga saya berpikir, kalau sampai sejauh ini, jujur saya sebagai kawan sangat menyayangkan. Apalagi ini bicara mengenai hak asuh anak, yang di mana memang seharusnya anak ketika masih di bawah umur alangkah lebih baik masih bersama ibunya," lanjut Sunan Kalijaga.
"Namun demikian, mungkin ada alasan atau dasar-dasar pertimbangan dari Ruben untuk mengajukan hak asuh anak. Tentu pasti sudah ada pertimbangan-pertimbangannya, dan tidak menutup kemungkinan ketika bahan bukti atau pertimbangan yang diajukan oleh pihak Ruben melalui kuasa hukumnya terkait hak asuh anak itu memang benar adanya, tidak menutup kemungkinan Ruben bisa mendapatkan hak asuh anak," ucap Sunan Kalijaga.
"Karena berdasarkan pengalaman-pengalaman, berdasarkan hukum, itu tidak serta-merta. Anak yang masih di bawah umur tidak serta-merta selalu berada di bawah pengasuhan ibunya. Banyak juga kasus-kasus yang dengan alasan-alasan tertentu, dengan bukti-bukti tertentu, pihak majelis hakim memutuskan walaupun anak masih di bawah umur, tapi bisa saja hak asuh ada pada bapaknya," jelas Sunan Kalijaga.




