Jerman, VIVA – Pemerintah Jerman menyampaikan kecaman keras terhadap upaya Israel untuk mencaplok wilayah Palestina di Tepi Barat. Berlin menegaskan bahwa tindakan aneksasi sepihak bertentangan dengan hukum internasional dan tidak dapat diterima.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Luar Negeri Jerman Johann Wadephul saat menggelar konferensi pers bersama Menteri Luar Negeri Slovenia Tone Kajzer di Berlin, Jumat, 10 Juli 2026.
Dalam kesempatan itu, Wadephul menegaskan bahwa hukum internasional harus menjadi dasar dalam penyelesaian konflik Israel dan Palestina, termasuk terkait status wilayah Tepi Barat yang hingga kini masih menjadi sengketa.
Jerman Tolak Aneksasi Sepihak
Johann Wadephul mengatakan bahwa setiap bentuk aneksasi de facto secara sepihak tidak memiliki dasar dalam hukum internasional. Karena itu, Jerman menolak segala upaya yang mengarah pada pencaplokan wilayah Palestina di Tepi Barat.
"Hukum internasional itu mutlak. Setiap aneksasi de facto secara sepihak tidak diizinkan. Khususnya, segala bentuk kekerasan oleh pemukim tidak dapat diterima," ujar Wadephul dalam konferensi pers di Berlin.
Selain menyoroti rencana aneksasi, pemerintah Jerman juga menekankan pentingnya penghentian aksi kekerasan yang dilakukan sebagian pemukim Israel terhadap warga Palestina di wilayah Tepi Barat.
Menurut Wadephul, kekerasan tersebut tidak dapat dibenarkan dan harus segera ditangani oleh pemerintah Israel.
Uni Eropa Siap Beri Sanksi TambahanJerman mendesak pemerintah Israel mengambil langkah konkret untuk mengatasi kekerasan yang dilakukan para pemukim.
Apabila tindakan tersebut tidak dihentikan, Uni Eropa disebut siap menjatuhkan sanksi tambahan terhadap pemukim Israel yang terlibat dalam aksi kekerasan.
Berlin menilai penyelesaian persoalan Tepi Barat harus dilakukan melalui jalur diplomasi dan dialog antara Palestina dengan Israel, bukan melalui tindakan sepihak yang mengubah status wilayah.
Menurut Wadephul, penentuan status lahan di Tepi Barat seharusnya menjadi hasil pembicaraan kedua belah pihak sesuai prinsip-prinsip hukum internasional.
Sikap tersebut menunjukkan komitmen Jerman untuk mendukung penyelesaian konflik melalui mekanisme damai dibandingkan langkah-langkah unilateral.
Uni Eropa Sudah Berlakukan SanksiSebelumnya, setelah melalui pembahasan selama beberapa bulan, Uni Eropa pada Mei 2026 telah menyepakati pemberian sanksi terhadap sejumlah pihak yang dinilai bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia terhadap warga Palestina.





