Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan mengunjungi Pusat Latih Gajah (PLG) Minas, Siak, sebagai bentuk dukungan penuh pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2026. Dengan semangat Green Policing, Polda Riau menegaskan komitmennya untuk terus mendukung perlindungan lingkungan hidup melalui pendekatan penegakan hukum yang berorientasi pada pelestarian alam.
Dalam kunjungan pada Jumat, 10 Juli 2026, Kapolda Riau didampingi Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Supartono. Pada kesempatan itu, Irjen Herry Heryawan berinteraksi langsung dengan gajah-gajah yang berada di PLG Minas: Dayang, Diego, Vera, dan Togar.
Kapolda juga sempat memberi makan gajah-gajah tersebut, menandakan kedekatan dan kepedulian sekaligus perhatiannya terhadap alam dan kekayaan hayati di dalamnya. Kunjungan tersebut juga memperkuat dukungan Kapolda Riau terhadap implementasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam menjaga kelestarian satwa dilindungi beserta habitatnya, khususnya Gajah Sumatera.
Kapolda menegaskan, jajaran Polda Riau siap mendukung penuh pelaksanaan instruksi presiden tersebut melalui penegakan hukum terhadap perburuan dan perdagangan ilegal satwa liar, perlindungan habitat, penanganan konflik antara manusia dan gajah, serta memperkuat kolaborasi dengan pemerintah, kementerian terkait, dan seluruh pemangku kepentingan.
"Polri, khususnya Polda Riau, siap mendukung penuh pelaksanaan Instruksi Presiden ini melalui penegakan hukum, perlindungan habitat, penanganan konflik, dan kolaborasi seluruh pihak demi masa depan gajah dan kelestarian alam Indonesia," kata Irjen Herry Heryawan, Sabtu (11/7/2026).
Melalui semangat Green Policing, Polda Riau menegaskan komitmennya untuk terus mendukung perlindungan lingkungan hidup melalui pendekatan penegakan hukum yang berorientasi pada pelestarian alam.
"Bersama menjaga Gajah, menjaga alam, menjaga masa depan," imbuh Herry Heryawan.
Sebagai informasi, Prabowo Subianto pada tanggal 15 Juni 2026 menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2026 mengenai Percepatan Perlindungan dan Penyelamatan Populasi serta Habitat Gajah Sumatra (Elephas maximus sumatranus) dan Gajah Kalimantan (Elephas maximus borneensis).
Inpres ini dikeluarkan untuk merespons ancaman terhadap kelestarian spesies kunci tersebut dengan melibatkan lintas sektor dan kementerian terkait agar upaya konservasi tetap berjalan beriringan dengan pembangunan daerah.
Ada 6 poin dalam Inpres tersebut, salah satunya mengenai penghentian sementara (moratorium) penerbitan izin baru di kawasan habitat gajah, perlindungan dan integrasi habitat ke dalam tata ruang, pembangunan infrastruktur yang ramah satwa, penanganan konflik manusia dan gajah melalui penegakan hukum, serta penguatan pendanaan dan pengawasan.
Langkah penyelamatan tersebut mencakup 21 lanskap habitat Gajah Sumatra dengan luas sekitar 5,4 juta hektare dan satu lanskap Gajah Kalimantan seluas sekitar 19 ribu hektare.
(mea/dhn)





