Kota Jambi (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jambi masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai dasar penetapan batas wilayah antarkabupaten yang selama ini menjadi sengketa.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Jambi Lutfiah di Jambi, Sabtu, mengatakan Tim Penegasan Batas Daerah Kementerian Dalam Negeri pada dasarnya telah menyelesaikan pembahasan dan menetapkan batas wilayah antarkabupaten.
"Sudah selesai batas antarkabupaten, tinggal menunggu keputusan penetapan dalam bentuk Permendagri," katanya.
Menurut Lutfiah, hasil penetapan tersebut belum dapat diumumkan karena masih menunggu proses pemberian kode wilayah (register) sebelum Permendagri diterbitkan.
Baca juga: Anggota DPR usul batas wilayah diatur UU guna cegah polemik
Sebelumnya, sengketa batas antardaerah di Jambi telah beberapa kali dibahas di tingkat provinsi. Namun, pembahasan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan sehingga penyelesaiannya diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri.
Ia menjelaskan terdapat dua lokasi yang diajukan kepada pemerintah pusat. Pertama, kawasan Sungai Dualap yang berada di perbatasan Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Kawasan tersebut menjadi sengketa karena memiliki potensi cadangan minyak dan gas sehingga kedua pemerintah kabupaten sama-sama mengklaim wilayah tersebut sebagai bagian dari daerah administrasinya.
Lokasi kedua adalah Dusun Tanjung Lanjut, Desa Tanjung Lebar, yang disengketakan antara Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Batang Hari.
Baca juga: Kemendagri: Faktor historis jadi pertimbangan penentuan batas wilayah
Menurut Lutfiah, wilayah tersebut menjadi sengketa karena memiliki kawasan hutan restorasi ekosistem yang cukup luas dan memiliki potensi bagi kedua daerah.
Selain penyelesaian batas wilayah di dalam Provinsi Jambi, pemerintah provinsi juga mengajukan penyelesaian sengketa tapal batas antara Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan.
Sengketa tersebut berada di kawasan Ladang Panjang yang diklaim oleh Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
"Kalau itu (Ladang Panjang) masih berproses di Kemendagri, belum final," ujar Lutfiah.
Baca juga: Istana: Arsip-arsip kewilayahan dirapikan untuk antisipasi sengketa
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Jambi Lutfiah di Jambi, Sabtu, mengatakan Tim Penegasan Batas Daerah Kementerian Dalam Negeri pada dasarnya telah menyelesaikan pembahasan dan menetapkan batas wilayah antarkabupaten.
"Sudah selesai batas antarkabupaten, tinggal menunggu keputusan penetapan dalam bentuk Permendagri," katanya.
Menurut Lutfiah, hasil penetapan tersebut belum dapat diumumkan karena masih menunggu proses pemberian kode wilayah (register) sebelum Permendagri diterbitkan.
Baca juga: Anggota DPR usul batas wilayah diatur UU guna cegah polemik
Sebelumnya, sengketa batas antardaerah di Jambi telah beberapa kali dibahas di tingkat provinsi. Namun, pembahasan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan sehingga penyelesaiannya diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri.
Ia menjelaskan terdapat dua lokasi yang diajukan kepada pemerintah pusat. Pertama, kawasan Sungai Dualap yang berada di perbatasan Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Kawasan tersebut menjadi sengketa karena memiliki potensi cadangan minyak dan gas sehingga kedua pemerintah kabupaten sama-sama mengklaim wilayah tersebut sebagai bagian dari daerah administrasinya.
Lokasi kedua adalah Dusun Tanjung Lanjut, Desa Tanjung Lebar, yang disengketakan antara Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Batang Hari.
Baca juga: Kemendagri: Faktor historis jadi pertimbangan penentuan batas wilayah
Menurut Lutfiah, wilayah tersebut menjadi sengketa karena memiliki kawasan hutan restorasi ekosistem yang cukup luas dan memiliki potensi bagi kedua daerah.
Selain penyelesaian batas wilayah di dalam Provinsi Jambi, pemerintah provinsi juga mengajukan penyelesaian sengketa tapal batas antara Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan.
Sengketa tersebut berada di kawasan Ladang Panjang yang diklaim oleh Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
"Kalau itu (Ladang Panjang) masih berproses di Kemendagri, belum final," ujar Lutfiah.
Baca juga: Istana: Arsip-arsip kewilayahan dirapikan untuk antisipasi sengketa





