Jakarta, VIVA – Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Zulfa Mustofa mengagendakan peluncuran buku berjudul Ithafu Ummati Al Muqtafa pada Jumat 10 Juli 2026. Kegiatan dijadwalkan dimulau pukul 19.00 WIB di Aula Sakinah Masjid Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta Pusat bersamaan dengan diskusi kitab tersebut.
Kegiatan bertajuk Launching & Bedah Kitab Ithafu Ummati Al Muqtafa - Persembahan untuk Umat Kanjeng Nabi Saw ini menjadi momentum penting untuk menghidupkan kembali tradisi intelektual ulama, khususnya tradisi menulis kitab di lingkungan Nahdlatul Ulama, pesantren, perguruan tinggi Islam, dan lembaga-lembaga keagamaan.
Buku tersebut menghimpun empat kitab berbahasa Arab mengenai metodologi Bahtsul Masail, ushul fikih, fatwa kontemporer, serta sejarah intelektual Syekh Nawawi al-Bantani.
Peluncuran kitab tersebut menjadi penegasan bahwa tradisi keulamaan Nahdlatul Ulama tidak boleh berhenti pada pengajian, ceramah, dan transmisi pengetahuan secara lisan. Ulama dan generasi muda pesantren juga perlu kembali menghidupkan tradisi menulis dan menghasilkan karya yang dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.
“Alhamdulillah, saya dapat menyelesaikan sebuah karya yang saya beri nama Ithafu Ummati Al Muqtafa. Jika diterjemahkan secara bebas, ini adalah hadiah bagi umat Kanjeng Nabi Muhammad SAW. Isinya empat kitab; tiga di bidang fikih dan ushul fikih, serta satu kitab mengenai biografi dan sejarah Syekh Nawawi al-Bantani,” ujar KH Zulfa di Masjid Sunda Kelapa, Jumat 10 Juli 2026.
Empat kitab tersebut mempertemukan kekayaan khazanah fikih klasik dengan persoalan yang dihadapi masyarakat modern, mulai dari transaksi digital, kebijakan publik, dinamika lembaga fatwa, hingga penyebaran pandangan keagamaan secara instan melalui media sosial.
Kitab pertama, Dawabit Bahts al-Masail wa al-Ifta inda Nahdat al-Ulama, membahas prinsip dan metodologi Bahtsul Masail serta pemberian fatwa di lingkungan Nahdlatul Ulama.
Kitab ini menjelaskan bahwa pengambilan keputusan hukum tidak cukup dilakukan dengan mengutip teks keagamaan. Ulama juga harus mempertimbangkan tujuan syariat atau maqashid syariah, realitas sosial, adat, perubahan zaman, dan dampak yang mungkin ditimbulkan oleh sebuah fatwa.
KH Zulfa menguraikan delapan prinsip utama dalam proses pencarian hukum, termasuk pembedaan antara hukum yang bersifat tetap dan hukum yang dapat berubah, penghormatan terhadap perbedaan pendapat dalam persoalan ijtihadiyah, komitmen terhadap metodologi empat mazhab, serta pentingnya memahami konteks sosial sebelum sebuah fatwa diterapkan.





