Grid.ID - Seorang wanita di Surabaya merobohkan rumah dinas bea cukai menggunakan alat berat ekskavator. Sosok wanita itu adalah Murnita Triwidyaning.
Murnita kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah merobohkan rumah dinas milik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I yang berlokasi di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23, Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Surabaya.
Murnita merobohkan rumah dinas itu menggunakan ekskavator dengan inisiatif dan biaya sendiri. Akibatnya, kini negara mengalami kerugian hingga Rp500 juta lebih.
Lantas bagaimana kronologi wanita di Surabaya robohkan rumah dinas bea cukai? Simak penjelasannya.
Kronologi Wanita di Surabaya Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai
Kasus dugaan perobohan rumah dinas milik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23, Surabaya kini tengah jadi sorotan. Melansir Surya.co.id, akar permasalahan ini berawal dari klaim kepemilikan.
Kakak Murnita, Yenni menyebut adiknya telah membeli rumah tersebut melalui Yayasan Pembangunan Sosial (YPS) pada 2022. Tak main-main, total nilai transaksi kabarnya mencapai Rp 500 juta dN telah dibayarkan secara bertahap.
"Pembayaran pertama itu sekitar Rp 200 juta dan pembayaran kedua itu Rp 300 juta," ujar Yenny di hadapan majelis hakim.
Yenni menyebut transaksi dilakukan melalui Ikatan Jual Beli (IJB) di hadapan Notaris Deddy Wijaya. Pihak penjual adalah Ketua YPS saat itu yang dikenal sebagai Pak Darto atau Sudarto. Menurutnya, hampir seluruh lahan di kawasan tersebut memang dikelola oleh pihak yayasan.
"Semua Asemrowo itu yang punya Yayasan Pembangunan Sosial itu," ungkap Yenny.
Kendala Terjadi Saat Balik Nama
Masalah ini menjadi rumit lantaran status administrasi rumah tersebut masih tercatat sebagai aset negara. Yenny mengakui bahwa proses balik nama sertifikat terhenti karena Pak Darto selaku ketua yayasan meninggal dunia tak lama setelah transaksi selesai. Hal inilah yang membuat bukti kepemilikan sah di mata hukum sulit dibuktikan saat ini.
"Jadi waktu itu, mau dilakukan proses balik nama, tapi berhalangan karena Pak Darto sudah meninggal dunia terlebih dahulu,” jelas Yenny.
Robohkan Rumah Dinas
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dalam dakwaannya menyebut Murnita diketahui secara sengaja menyewa alat berat untuk merobohkan bangunan tersebut.
“Setelah mendapatkan tautan sewa melalui pesan WhatsApp, Murnita langsung memesan satu unit ekskavator dengan alasan untuk merobohkan sebuah bangunan rumah,” ujar JPU Hajita di Ruang Tirta PN Surabaya.
Sebelum alat berat bekerja, Murnita dilaporkan merusak gembok pagar rumah dinas menggunakan palu agar ekskavator bisa masuk ke area halaman. Aksi tersebut dilakukan pada malam hari.
"Terdakwa kemudian menyuruh operator ekskavator merobohkan rumah dinas tersebut, dimulai dari bagian pagar, lalu mendorong tembok bangunan menggunakan alat penggaruk ekskavator hingga hancur dan hanya menyisakan bagian garasi saja," papar jaksa.
Atas aksi ini, terdakwa membayar uang sewa sebesar Rp 7.000.000 kepada operator. Adapun aksi perobohan ini juga sempat dipergoki oleh Ketua RT setempat, Nanang Sudibyo. Namun, Murnita tetap berdalih bahwa rumah itu adalah miliknya.
Kejadian ini kemudian dilaporkan kepada pihak Bea Cukai dan diteruskan ke kepolisian oleh Kasubbag Rumah Tangga, Sapta Pinardi. Berdasarkan perhitungan jaksa, tindakan perobohan ini menimbulkan kerugian materiil yang cukup besar bagi aset negara.
"Bahwa atas perbuatan terdakwa, mengakibatkan kerugian materiil yang dialami negara sekitar Rp 537.362.790," tegas JPU Hajita.
Akibat perbuatannya, Murnita Triwidyaning kini didakwa dengan pasal alternatif, yakni Pasal 410 KUHP atau Pasal 406 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 20 huruf b UU No. 1 Tahun 2023. Terdakwa terancam hukuman pidana karena dianggap sengaja menghancurkan barang milik orang lain (aset negara) secara melawan hukum.
Penjelasan Bea Cukai Jatim I
Melansir Kompas.com, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I, Rusman Hadi, menegaskan bahwa tindakan pembongkaran tersebut murni merupakan bentuk perusakan aset negara dan masuk ke dalam ranah pidana umum. Rusman menyebut rumah dinas tersebut adalah fasilitas negara yang disediakan bagi pegawai aktif dengan tarif sewa yang sangat murah.
Berdasarkan aturan, ketika pegawai memasuki masa pensiun, aset tersebut wajib dikembalikan ke negara untuk digunakan oleh pegawai lain yang membutuhkan.
"Perkara tersebut merupakan tindak pidana umum," kata Rusman, Senin (6/7/2026).
Rusman menjelaskan bahwa penghuni terdahulu telah menempati rumah tersebut selama bertahun-tahun. Namun, setelah pensiun, yang bersangkutan enggan mengosongkan rumah dengan alasan belum memiliki tempat tinggal pribadi.
"Seharusnya, setelah pegawai pensiun, rumah dinas tersebut dikembalikan kepada negara. Yang menjadi persoalan, rumah tersebut justru dibongkar. Itu berarti telah merusak aset negara," ujarnya.
Demikianlah kronologi wanita di Surabaya robohkan rumah dinas bea cukai pakai ekskavator. (*)
Artikel Asli




