Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di wilayah Solo Raya pada 9 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 18 orang di tiga wilayah, yakni Kabupaten Sukoharjo, Kota Solo, dan Kabupaten Wonogiri.
"Seluruh pihak yang diamankan lebih dahulu menjalani pemeriksaan awal di Polresta Surakarta. Setelah itu, KPK membawa sembilan orang ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, Sabtu (11/7/2026).
Advertisement
Sembilan orang tersebut terdiri dari Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukoharjo Abdul Haris Widodo, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Richard Tri Handoko, Sekretaris BPKAD Nardi, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Teguh Pramono, Kepala Bagian Umum Setda sekaligus orang kepercayaan bupati Tri Mulyo, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Bowo Sutopo Dwi Atmojo, pihak swasta Erwan Triawan, serta seorang pelajar bernama Hafidz Nur Irfan.
Dalam operasi senyap tersebut, penyidik KPK juga menyita barang bukti dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp 21,2 miliar.
Barang bukti itu terdiri atas uang tunai sebesar Rp 6,4 miliar, valuta asing senilai sekitar Rp 7,5 miliar, serta logam mulia seberat 2,5 kilogram senilai sekitar Rp 7,3 miliar. Valuta asing yang disita meliputi dolar Singapura (SGD) 460.350, dolar Australia (AUD) 30.000, dolar Amerika Serikat (USD) 31.300, yen Jepang (JPY) 586.000, ringgit Malaysia (MYR) 12.210, dan baht Thailand (THB) 34.585.
Barang bukti tersebut ditemukan di sejumlah lokasi, di antaranya ruang kerja Kepala BPKAD Richard Tri Handoko, brankas milik Bupati Etik Suryani di Wonogiri dan Laweyan.



