KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani Tersangka Korupsi, Diduga Terima Upah Pungut Rp2,93 Miliar

rctiplus.com
11 jam lalu
Cover Berita
KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani Tersangka Korupsi, Diduga Terima Upah Pungut Rp2,93 MiliarNasional | okezone | Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:01Dengarkan Berita

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (ETS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Penetapan tersangka dilakukan usai rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar sejak Kamis (9/7/2026).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Selain Etik, KPK juga menjerat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko (RCH) serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo (TRM).

"Berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga (3) orang sebagai tersangka," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/7/2026).

Baca Juga:Identitas Kerangka Manusia di Bukit Jember, Warga Diduga Depresi usai Cerai dengan Istri

Asep menjelaskan, perkara ini bermula dari diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Bupati tentang penerimaan dan besaran pembayaran insentif pemungutan pajak daerah serta insentif pemungutan retribusi daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026.

"Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut diduga digunakan sebagai alat oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan setoran upah pungut di lingkungan BPKAD Sukoharjo," kata Asep.

Menurut Asep, Etik diduga memerintahkan Richard Tri Handoko mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima sejumlah pegawai BPKAD. Permintaan tersebut diduga melanjutkan praktik yang telah berlangsung pada masa kepemimpinan bupati sebelumnya yang dijabat suaminya sendiri, Wardoyo Wijaya.

 

"Permintaan ETS ini diduga melanjutkan 'tradisi' Bupati sebelumnya yang juga merupakan suami dari ETS," lanjut Asep.

Richard kemudian diduga memerintahkan para pejabat eselon III di lingkungan BPKAD untuk menyetorkan potongan upah pungut kepada Sekretaris BPKAD Nardi. Selanjutnya, uang tersebut diserahkan kepada Etik.

"Selama periode 2021 sampai 2026 tersebut diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp2,93 miliar," ujar Asep.

Baca Juga:Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Ringroad Tuban Dipicu Motor Nyeberang Mendadak

Selain itu, Etik juga diduga memerintahkan Tri Mulyo mengurus setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD). Permintaan itu disebut juga meneruskan pola yang sudah berjalan pada periode bupati sebelumnya.

Atas perintah tersebut, Tri Mulyo mengumpulkan setoran dari sejumlah OPD setiap tahun dan pada momentum pemberian tunjangan hari raya (THR). Ia juga diduga menyetor uang yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif serta markup pengadaan pada Bagian Umum Pemkab Sukoharjo.

Asep menyebut selama periode 2024-2026, Etik menerima Rp840 juta dari setoran rutin OPD yang dikumpulkan Tri Mulyo, masing-masing Rp245 juta pada 2024, Rp350 juta pada 2025, dan Rp245 juta pada 2026. Sementara itu, uang yang dikumpulkan Richard dari setoran OPD sepanjang 2022-2024 mencapai Rp1,2 miliar.

"Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi," tutur Asep.

Atas perbuatannya, KPK menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga:Kerangka Manusia Ditemukan di Bukit Jember, Ternyata Warga yang Hilang sejak April

KPK juga menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 Juli hingga 29 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Susno Duadji: Pelimpahan Kasus Febrie ke Kejagung Bukti Sinergi Institusi, Bukan Perang Bintang
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
PKB Bongkar Dugaan Pemerasan Eks Jampidsus Febrie
• 2 jam laluliputan6.com
thumb
Polda Metro Jaya Telah Periksa 15 Saksi dan Buka Peluang Penggeledahan Baru
• 14 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Siap-Siap Karier Melesat! 6 Zodiak Ini Panen Peluang Kerja pada 12 Juli 2026: Aries Paling Bersinar
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
[FULL] Polri Geledah Rumah Jampidsus, Pakar Soroti Tersangka hingga Dugaan Rivalitas Hukum
• 23 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.