Susno Duadji: Pelimpahan Kasus Febrie ke Kejagung Bukti Sinergi Institusi, Bukan Perang Bintang

metrotvnews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam skandal korupsi dan pencucian uang memicu perdebatan mengenai objektivitas penegakan hukum. Hal ini menyusul keputusan Polri yang melimpahkan berkas perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), institusi tempat Febrie sebelumnya menjabat sebagai petinggi.

Dalam program Primetime News Metro TV, Sabtu, 11 Juli 2026, mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji memberikan apresiasi tinggi kepada tim Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya atas kecepatan dan ketelitian mereka mengungkap kasus ini. Terkait pelimpahan berkas ke Kejagung, Susno menilai hal tersebut sebagai sinyal positif hubungan institusional.

"Ini adalah bukti untuk menghilangkan dugaan adanya perang bintang antara Polri dan Kejaksaan. Pelimpahan ini menunjukkan kepercayaan Polri pada institusi Kejaksaan. Saya yakin sudah ada koordinasi yang bagus antara penyidik Polri dan calon jaksa penuntut di Kejagung," ujar Susno.

Ia menjelaskan bahwa proses saat ini masih dalam tahap pelimpahan berkas. Nantinya, jaksa akan menentukan apakah berkas tersebut lengkap (P21) atau perlu diperbaiki (P19). Jika proses bolak-balik berkas dianggap tidak wajar, Susno mengingatkan bahwa KPK memiliki wewenang untuk melakukan supervisi bahkan menarik kasus tersebut.
 

Baca Juga :

Febrie Adriansyah Tersangka 3 Kasus Korupsi, Perkara Dilimpahkan ke Kejagung



Di sisi lain, mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menekankan pentingnya menjaga jarak dari konflik kepentingan (conflict of interest). Mengingat Febrie adalah mantan orang dalam yang sangat berpengaruh di Kejagung, Saut mengingatkan agar proses hukum tidak dicemari oleh rasa dendam maupun perlakuan istimewa.

"Hukum tidak boleh dibangun dengan dendam. Kejaksaan harus membuktikan bahwa mereka bisa bersikap fair, transparan, dan akuntabel meski yang dihadapi adalah kawan sendiri," tegas Saut.

Saut juga menyoroti empat pilar utama agar Kejagung tetap kredibel dalam menangani kasus ini, transparansi, akuntabilitas, bebas konflik kepentingan, dan keadilan. Ia mendorong agar publik terus mengawasi proses ini.

Keduanya sepakat bahwa penetapan Febrie sebagai tersangka seharusnya menjadi pintu masuk untuk membongkar skandal korupsi yang lebih luas, termasuk keterlibatan pihak-pihak lain dalam tiga kasus besar.

Saat ini, mata publik tertuju pada Gedung Bundar. Kredibilitas Kejaksaan Agung kini sedang diuji: apakah mereka mampu menuntaskan kasus mantan pimpinannya secara profesional, atau justru terjebak dalam pusaran konflik kepentingan yang merusak marwah institusi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi, Perkaranya Langsung Dilimpahkan ke Kejagung
• 7 jam lalukompas.id
thumb
Kronologi Pria Jatuh dari Lantai 16 Hotel di Ciawi Bogor, Polisi Sebut Bukan Bunuh Diri, Begini Kejadian Aslinya
• 8 jam lalugrid.id
thumb
Kejati Jateng Bantah Panggil-Periksa Pengelola SPPG, Sebut Hanya Lakukan Pengumpulan Data
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
Resmi! Persija Lepas Ryo Matsumura, Catatan 35 Kontribusi Gol Tak Cukup Selamatkan Masa Depannya
• 4 jam laluviva.co.id
thumb
Reuni Malioboro Classical, Seniman Hadirkan Musikalisasi Puisi Umbu Landu Paranggi
• 9 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.