Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU, Pakar Hukum Minta Penegakan Hukum Transparan

tvonenews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Surabaya, tvOnenews.com - Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) terus bergulir dan mendapat perhatian luas dari kalangan akademisi. Perkara yang juga mencakup dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini dinilai perlu diusut secara menyeluruh demi menjaga keuangan negara dan kepercayaan publik.

Pakar Hukum Administrasi Negara, Prof. Dr. Sri Winarsi, S.H., M.H., menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum yang tengah ditempuh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Menurutnya, sebagai organ pemerintahan, Polri memiliki kewenangan atribusi yang sah di bidang penegakan hukum untuk menyelidiki dan menyidik dugaan tindak pidana tersebut.

“Setiap tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan dan penyitaan barang bukti, merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan negara yang harus dihormati sepanjang dilaksanakan berdasarkan asas legalitas, profesionalitas, akuntabilitas, dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB),” ujar Prof. Sri Winarsi dalam pernyataan tertulisnya.

Dalam proses penyidikan tersebut, tim penyidik diketahui telah mengamankan berbagai barang bukti bernilai fantastis. Barang bukti yang disita meliputi dokumen penting, perangkat elektronik, uang tunai dalam mata uang rupiah maupun asing, hingga emas batangan dengan estimasi nilai mencapai Rp543,2 miliar.

Kendati jumlah barang bukti yang diamankan sangat besar, Prof. Sri Winarsi mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap hukum acara. Ia menegaskan bahwa seluruh barang bukti tersebut tetap harus diuji melalui proses pembuktian yang sah di pengadilan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Lebih lanjut, guru besar hukum tersebut menekankan bahwa proses penegakan hukum wajib berjalan secara independen, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun. Ia meminta agar prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum benar-benar diterapkan.

“Siapa pun yang berdasarkan alat bukti yang sah terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum tanpa membedakan jabatan atau kedudukannya.”

Selain itu, ia mengingatkan bahwa setiap upaya yang sengaja bertujuan menghambat proses penyidikan atau menghalangi penegakan hukum dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Video: Rachmat Gobel Meninggal Dunia, Tokoh Nasional Kehilangan
• 14 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Menyebrang ke Hyundai Hillstate, Megawati Hangestri Sampaikan Pesan untuk Red Sparks dan Ko Hee-jin
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
Taeyong NCT Diam-diam Berikan Beasiswa Selama 11 Tahun untuk Siswa Sekolah Multikultural
• 1 jam lalubeautynesia.id
thumb
Polisi dalami kepemilikan rumah yang digeledah di Sentul
• 15 jam laluantaranews.com
thumb
Sederet Jawaban Jampidsus Febrie Adriansyah Soal Isu Penggeledahan
• 9 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.