HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Peran Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) bagi pemerintah dalam menjalankan programnya sangat krusial. Organisasi ini berfokus menyentuh sektor keluarga sehingga dapat menyelesaikan masalah sosial, ekonomi, dan kesehatan secara mendasar.
Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) merupakan gerakan nasional dalam pembangunan masyarakat yang bertumpu pada keluarga sebagai unit terkecil. PKK bertujuan mewujudkan keluarga yang beriman, sehat, sejahtera, mandiri, serta memiliki kepedulian terhadap lingkungan dan kehidupan bermasyarakat.
Landasan utamanya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga dan diperjelas melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020.
Meskipun bukan merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), lembaga, atau instansi yang melekat secara struktural dalam pemerintah, namun perannya menyentuh hampir seluruh sektor pelayanan yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Sehingga, dalam pelaksanaan program, PKK mendapatkan dukungan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan telah memiliki landasan hukum.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menyampaikan bahwa PKK merupakan mitra strategis pemerintah yang berdampak besar dalam tugas pelayanan.
“PKK adalah organisasi yang sangat membantu pemerintah, tidak ada organisasi yang sangat spesifik berdampak pada sektor keluarga,” ujar Ribka dalam sambutannya pada acara puncak HKG PKK ke-54, di Hotel Claro Makassar, Sabtu, 11 Juli.
Ribka juga menegaskan bahwa pemerintah baik pusat maupun daerah wajib mendukung penuh PKK dalam akses terhadap anggaran. Sehingga, program spesifik pemerintah dapat dikolaborasikan dengan PKK.
“Meskipun di tengah efisiensi anggaran, pemerintah pusat dan daerah harus tetap memperhatikan PKK, harus memastikan bahwa PKK terus didukung dalam pemberian anggaran,” tegas Ribka. (uca)





