Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menunjuk Rudi Margono untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Anang Supriatna mengatakan, penunjukkan tersebut menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus. Adapun, Rudi saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan.
"Menindaklanjuti telah diterimanya pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menunjuk Rudi Margono, untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," ujar Anang melalui keterangan resmi, Sabtu (7/11/2026).
Anang menuturkan, penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026, sebagai langkah untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jampidsus sampai ditetapkannya pejabat definitif.
Anang menegaskan bahwa pergantian kepemimpinan ini tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum.
“Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Baca Juga
- DPR Bentuk Tim Pengawas usai Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur
- Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus!
- Polri Buka Kemungkinan Periksa Jampidsus Febrie di Kasus Korupsi Batu Bara-Asabri
Sebelumnya, Anang mengumumkan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jampidsus.
Dia menegaskan, keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang ditangani oleh penyidik Polri.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Anang.
Untuk diketahui, belakangan Febrie Adriansyah kerap dikait-kaitkan dengan tiga kasus dugaan korupsi yang ditangani penyidik gabungan Kortastipidkor dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Tiga kasus itu terkait korupsi batu bara PLN, Asabri, dan dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI atau terkait Krakatau Steel.
Dari tiga kasus itu, penyidik telah menggeledah 13 lokasi di Jakarta dan Bogor. Dari 13 lokasi yang digeledah yaitu kafe de'Clan dan Koin Money Changer di Jakarta, serta rumah di Sentul, Bogor
Dari tiga lokasi itu penyidik telah menyita aset senilai ratusan miliar. Misalnya, di kafe de'Clan dan Koin Money Changer dengan total aset mencapai Rp67 miliar.
Sementara, di TKP Sentul yang merupakan rumah Febrie, penyidik telah menyita aset dalam brankas yang berisi emas 74 Kg dan uang tunai dalam mata uang dolar AS, dolar Singapura dan uang ratusan juta. Aset yang disita tersebut ditaksir mencapai Rp476 miliar.





