Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat mengisi kekosongan jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah pengunduran diri Febrie Adriansyah diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Melalui Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus.
Penunjukan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan hingga pejabat definitif ditetapkan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan pergantian kepemimpinan tidak akan memengaruhi penanganan perkara yang tengah berjalan.
"Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Anang, Sabtu, 11 Juli 2026.
Selain rekam jejaknya di Korps Adhyaksa, sosok Rudi Margono juga menjadi perhatian karena laporan harta kekayaannya yang mencapai miliaran rupiah.
Kekayaan Rudi Margono Capai Rp7,29 MiliarBerdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 29 Maret 2026 untuk periode pelaporan 2025, total kekayaan Rudi Margono mencapai Rp7.295.774.122 atau sekitar Rp7,29 miliar.
Dalam laporan tersebut, Rudi tercatat tidak memiliki utang sehingga seluruh nilai kekayaannya merupakan total harta bersih.
Mayoritas aset yang dimiliki berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp6.667.500.000.
Rinciannya meliputi:
- Tanah seluas 130 meter persegi di Magetan senilai Rp157,5 juta.
- Tanah dan bangunan seluas 140/140 meter persegi di Surabaya senilai Rp1,26 miliar.
- Tanah dan bangunan seluas 100/100 meter persegi di Jakarta Selatan senilai Rp525 juta.
- Tanah dan bangunan seluas 284/200 meter persegi di Depok senilai Rp3,15 miliar.
- Tanah dan bangunan seluas 200/200 meter persegi di Jakarta Selatan senilai Rp1,575 miliar.
Selain aset properti, Rudi juga melaporkan kepemilikan kendaraan berupa satu unit sepeda motor Honda tahun 2010 senilai Rp5 juta.
Ia juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp77 juta serta kas dan setara kas senilai Rp546.274.122.
Dalam laporan tersebut, Rudi tidak tercatat memiliki surat berharga maupun harta lainnya.
Berkarier dari Daerah hingga Kejaksaan Agung




