Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan pergantian kepemimpinan di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum yang sedang berjalan, termasuk proses hukum yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus setelah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah.
"Menindaklanjuti telah diterimanya pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus, Bapak Jaksa Agung telah menunjuk dr Rudi Margono, yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan, untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus," kata Anang Supriatna, Sabtu (11/7/2026).
Anang menegaskan pergantian pejabat tersebut merupakan langkah untuk memastikan roda organisasi tetap berjalan tanpa mengganggu penanganan perkara tindak pidana khusus.
"Kami tegaskan bahwa pergantian kepemimpinan ini tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum. Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Baca Juga: Rudi Margono Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Usai Febrie Adriansyah Mundur
Kejagung memastikan seluruh proses hukum tetap dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dan tidak terpengaruh oleh pergantian jabatan di lingkungan Jampidsus.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Setelah pengunduran diri tersebut diterima, Rudi Margono yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan dipercaya mengemban tugas sebagai Plt Jampidsus hingga ditetapkannya pejabat definitif.





