JAKARTA, KOMPAS.TV – Pengamat antikorupsi, Yudi Purnomo, menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat melakukan supervisi terkait kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Yudi menyampaikan hal itu dalam dialog Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Sabtu (11/7/2026), menjawab pertanyaan tentang perlunya melibatkan pihak ketiga seperti KPK dalam proses pelimpahan berkas perkara tersebut pada pihak kejaksaan.
“Ya, pertanyaan yang bagus ya. Bahwa KPK, setiap kasus korupsi pasti akan mendapatkan supervisi dari KPK, karena SPDP terkait kasus korupsi itu sudah ada SPDP online. Jadi, KPK bisa melakukan supervisi,” tuturnya.
Baca Juga: Temuan 74 Kg Emas Jampidsus, Said Didu: Pejabat Punya Brankas, Kepercayaan Saya Jadi Nol | ROSI
“Supervisi dalam artian tidak ikut intervensi ya dalam kasus ya, tidak mencampuri, tetapi kemudian bisa melihat bagaimana proses ini berjalan,” kata dia.
Yudi juga menyampaikan keyakinannya bahwa pihak kejaksaan akan bertindak profesional dalam penanganan kasus tersebut.
“Teman-teman di Kejaksaan yang ditunjuk misalnya untuk ikut dalam penanganan kasus ini, baik untuk meneliti ya, bahkan mungkin nanti sampai persidangan gitu kan, saya pikir akan sangat-sangat profesional,” ujarnya.
“Saya pikir ini kan juga suatu hal yang biasa ya ketika teman-teman jaksa menuntut jaksa juga, gitu kan.”
Menurut dia, pada beberapa kasus tersebut, jaksa penuntut bahkan menuntut terdakwa dengan tuntutan hukuman yang cukup berat.
“Artinya enggak ada yang namanya friend, gitu ya. Enggak ada namanya ini. Saya pikir itu pasti profesional.”
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- eks penyidik kpk
- yudi purnomo
- komisi kejaksaan
- pujiyono suwandi
- dugaan korupsi batubara




